Lelang Jabatan Dirut RS Tipe D Diminati Pegawai Dinkes

Gana Buana
27/3/2019 22:30
Lelang Jabatan Dirut RS Tipe D Diminati Pegawai Dinkes
Di Bekasi, para peserta lelang jabatan tidak hanya berasal dari pegawai internal rumah sakit, juga dari Dinas Kesehatan.(Antara Foto/Prasetia Fauzani)

KEPALA Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto mengatakan, seluruh pegawai yang mengikuti lelang jabatan Dirut RS Tipe D berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Mereka nantinya akan menempati jabatan fungsional.

“Jabatan ini jabatan fungsional, jadi bisa merangkap,” ungkap Karto saat dikonfirmasi, Rabu (27/3).

Menurut Karto, syarat mutlak ikut lelang jabatan tersebut tentunya adalah sehat jasmani dan rohani. Bakal calon dirut tersebut minimal golongan kepegawaiannya adalah IV-A dan tidak pernah mendapatkan sanksi. Bila dilihat dari sisi eselon, posisi Dirut RS Tipe D merupakan eselon III-B atau setara dengan jabatan kepala bidang di organisasi perangkat daerah (OPD) dan sekretaris camat di wilayah.

“Jabatan Dirut RS Tipe D ini satu tingkat di atas dari posisi Kepala Puskesmas. Kalau Kepala Puskesmas kan eselon IV-A, sedangkan Dirut RS Tipe D eselon III-B,” jelas dia.

Baca juga: Mahalnya Biaya Jadi Kendala Akreditasi Rumah Sakit

Adapun, lelang jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 95. Seleksi ini ada dua tahap ujian, yakni psikotes dan wawancara. Tahapan ini dilakukan oleh pansel yang kemudian hasilnya diserahkan ke Wali Kota Bekasi.

“Untuk psikotes sudah kita lakukan dan sekarang tahap selanjutnya adalah wawancara. Hasilnya akan kita serahkan secepatnya ke Wali Kota,” tandas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya