Pemilihan Cawagub Berbelit, DPRD Akan Bentuk Pansus

Selamat Saragih
13/3/2019 20:17
Pemilihan Cawagub Berbelit, DPRD Akan Bentuk Pansus
(Ilustrasi)

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah Dewan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memahami mekanisme pemilihan wagub.

Dalam rapat itu para anggota Dewan sempat berdebat soal perlunya dua kepanitiaan. Pihak Kemendagri menganjurkan Pemprov DKI langsung membentuk panitia pemilihan. Sebagian anggota Dewan menyarankan dibentuk panitia, sehingga tata tertib pemilihan bisa langsung disusun.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani mengatakan, pembentukan panitia karena proses pemilihan wagub DKI sudah terlalu lama dan berbelit-belit.

"Saya kira publik sudah bertanya-tanya, sudah enam bulan kelamaan nih. Kami berharap supaya yang simpel saja, mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata William, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Anies Ingin Wagub Diputuskan Sebelum Pilpres

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, meminta agar pansus dibentuk terlebih dahulu sebelum panitia pemilihan. Pansus akan bertugas memilih panitia pemilihan.

"Ini bukan soal ribet dan cepat, ini soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat," ujar Taufik.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa mengatakan, tidak masalah DKI mau membentuk pansus atau panitia pemilihan.

Dia mengacu pada Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada.

"Saya kira bapak-bapak punya mekanisme sendiri, kalau diperdebatkan luar biasa. Ini urusan desentralisasi, bapak seorang anggota terhormat, masyarakat ingin cepat, pansus itu sunnah bukan fardhu ain," ujar Budi.

Taufik kemudian langsung memutuskan agar pansus tetap dibentuk terlebih dahulu.

"Ya, nanti kita dorong saja supaya pansusnya lebih cepat," ujar Budi.

DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cwagub DKI Jakarta atas usulan Gerindra dan PKS lewat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (4/3).

Kedua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya