Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan membentuk panitia khusus (pansus) dan panitia pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah Dewan menggelar rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memahami mekanisme pemilihan wagub.
Dalam rapat itu para anggota Dewan sempat berdebat soal perlunya dua kepanitiaan. Pihak Kemendagri menganjurkan Pemprov DKI langsung membentuk panitia pemilihan. Sebagian anggota Dewan menyarankan dibentuk panitia, sehingga tata tertib pemilihan bisa langsung disusun.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani mengatakan, pembentukan panitia karena proses pemilihan wagub DKI sudah terlalu lama dan berbelit-belit.
"Saya kira publik sudah bertanya-tanya, sudah enam bulan kelamaan nih. Kami berharap supaya yang simpel saja, mudah-mudahan pemilihan bisa segera berjalan," kata William, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3).
Baca juga : Anies Ingin Wagub Diputuskan Sebelum Pilpres
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, meminta agar pansus dibentuk terlebih dahulu sebelum panitia pemilihan. Pansus akan bertugas memilih panitia pemilihan.
"Ini bukan soal ribet dan cepat, ini soal yang benar. Jangan yang simpel, simpel kalau salah nanti digugat," ujar Taufik.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa mengatakan, tidak masalah DKI mau membentuk pansus atau panitia pemilihan.
Dia mengacu pada Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada.
"Saya kira bapak-bapak punya mekanisme sendiri, kalau diperdebatkan luar biasa. Ini urusan desentralisasi, bapak seorang anggota terhormat, masyarakat ingin cepat, pansus itu sunnah bukan fardhu ain," ujar Budi.
Taufik kemudian langsung memutuskan agar pansus tetap dibentuk terlebih dahulu.
"Ya, nanti kita dorong saja supaya pansusnya lebih cepat," ujar Budi.
DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cwagub DKI Jakarta atas usulan Gerindra dan PKS lewat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (4/3).
Kedua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. (OL-8)
Sebuah kapal jenis SPOB (Self Propelled Oil Barge) dilaporkan menabrak salah satu pilar jembatan Mahakam I pada Minggu (8/3/2026) malam.
Kecelakaan yang melibatkan dua armada bus Transjakarta di jalur layang Koridor 13, ruas Swadarma arah Cipulir, pada Senin (23/2), mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka ringan.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved