BPN Mengeklaim Sertifikat di Laut Pesisir Utara Subang Sudah Dibatalkan

 Reza Sunarya
30/1/2025 21:36
BPN Mengeklaim Sertifikat di Laut Pesisir Utara Subang Sudah Dibatalkan
PJ Bupati Subang dan Kepala BPN Subang saat menyampaikan keterangan kepada Media di kantor BPN Subang.(MI/Reza Sunarya)

KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat. Selain bidang laut yang disertifikatkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu mencapai 500 bidang, nama para nelayan setempat juga dicatut dalam sertifikat itu.

Kepala BPN Subang Hermawan mengeklaim bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban itu sudah dibatalkan BPN Jawa Barat dan Kejaksaan Agung. Selain itu, sertifikat juga telah dihapus dari sistem.

"Sertifikat tersebut sudah dibatalkan oleh BPN Jabar dan Kejagung. Juga sudah dihapus dari sistem," kata Hermawan, Kamis (30/1).

BPN Subang pun menjelaskan kronologi terbitnya sertifikat 500 bidang laut seluas 900 hektare tersebut. BPN Subang menyebut berdasarkan peta tahun 1942, 500 bidang yang disertifikatkan itu sepenuhnya merupakan daratan. Saat pengukuran terbaru dilakukan pada 2021, lahan sedikit tergenang. Saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi.

"Saat pengukuran 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan saat ini semuanya sudah jadi lautan akibat abrasi," ungkapnya.

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan Penjabat Bupati Subang Ade Afriandi. Ia menegaskan sertifikat bidang laut sudah dibatalkan. Terkait adanya pengacatutan nama nelayan di sertifikat tersebut, pihaknya akan memanggil pihak desa, karena proses penerbitan sertifikat lahan diawali dari kantor desa.

"Kami akan minta keterangan pihak desa seperti apa awalnya nama nelayan dicatut namanya untuk sertifikat tersebut," kata Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi aktivis lingkungan Subang, di pesisir utara Subang, khususnya di kawasan Kecamatan Legonkulon terdapat ratusan hektare laut telah disertifikatkan oleh BPN Subang.

Ironisnya, sertifikat hak milik (SHM) tersebut keluar melalui program TORA pada 2021 dengan mencatut ratusan nama nelayan setempat.

Aktivis lingkungan Subang Asep Sumarna Toha mengungkapkan, dalam pProgram TORA 2021, BPN Kabupaten Subang telah menerbitkan sertifikat untuk 500 bidang seluas 900 hektare. 

Dari jumlah itu, 307 bidang ternyata merupakan objek laut seluas 462 hektare, yang dimulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang.

Asep menjelaskan, penerbitan sertifikat oleh BPN didasarkan Surat Keterangan Desa (SKD) dan dilengkapi Akta Jual Beli (AJB). Semestinya, tanah atau objek laut yang telah bersertifikat, dikuasai atau dimanfaatkan oleh warga pemiliknya. Namun faktanya, nama-nama yang tercatat sebagai penerima sertifikat sama sekali tidak mengetahuinya.

Atas hal tersebut, kata Asep, pihaknya telah melaporkan ke Kejaksaan Agung. Setelah diteliti, Kejagung merekomendasikan agar sertifikat itu dibatalkan karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi.
(RZ/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner