Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Calon Bupati Perseorangan di Purwakarta Wajib Didukung 55.045 Orang

Reza Sunarya
02/5/2024 18:49
Calon Bupati Perseorangan di Purwakarta Wajib Didukung 55.045 Orang
KPU Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Pilkada 2024(MI/REZA SUNARYA)

CALON bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan di Kabupaten Purwakarta harus memiliki jumlah dukungan ebanyak 55.045 orang. Dukungan harus dilengkapi dengan KTP dan diserahkan 5 Mei 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiaana mengungkapkan pada Pasal 39 UU No 10/2016 diatur bahwa peserta
pilkada itu adalah dari partai politik dan perseorangan. Calon bupati  perseorangan yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 27
Nopember 2024 mendatang harus memiliki jumlah dukungan minimal 7,5%
dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari hasil pemilu lalu, jumlah DPT di Kabupaten Purwakarta tercatat sebanyak 733.927, sehingga 7,5%-nya berjumlah 55.045 orang.

Baca juga : Anne Ratna Mustika Maju Lagi di Pilkada Purwakarta

Menurut Dian, calon perseorangan harus memenuhi persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal, sesuai regulasi yang berlaku.

"Calon perseorangan dipersilahkan lebih dulu menyerahkan ke-55.045 dukungan lengkap dengan KTP pendukungnya dimulai pada 5 Mei 2024,"  kata Dian seusai Rapat Koordinasi Terpadu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak 2024 yang berlangsung di Hotel Harper, Purwakarta, Kamis (2/5).

Dia menambahkan setelah calon perseorangan ini menyerahkan berkas maka ada tahapan verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Verifikasi faktual ini dilakukan dengan metode sensus, berbeda dengan dukungan untuk parpol yang menggunakan metode Krejcie dan Morgan.

Baca juga : Enam Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat akan Dilantik Pekan Depan

"Verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan ini modelnya
seperti sensus. Jadi, seluruhnya kami verifikasi secara faktual sesuai
dengan jumlah surat dukungan yang diserahkan, "Ungkap Dian.

Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka calon perseorangan tersebut resmi menjadi bakal calon bersama-sama dengan calon dari partai politik yang akan mendaftar pada 27-29 Agustus 2024.

Terkait pengamanan Pilkada 2024, Dian menilai masyarakat Purwakarta sudah sangat dewasa dalam berdemokrasi. "Berkaca kepada pemilu
kemarin, semua berlangsung kondusif dan aman. Mudah-mudahan, Pilkada 2024 ini pun berlangsung seperti itu," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner