Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pejabat Terjerat Kasus Hukum, Pemkot Sukabumi Ikuti Prosesnya

Benny Bastiandy
14/12/2023 15:35
Pejabat Terjerat Kasus Hukum, Pemkot Sukabumi Ikuti Prosesnya
AS, pejabat di Pemerintah Kota Sukabumi ditangkap Polres Sukabumi Kota(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kota Sukabumi akan mengikuti sepenuhnya proses hukum penanganan kasus yang menjerat pejabat aktif di lingkungan
pemerintah daerah setempat.

Pejabat berinsial AS itu menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota. Dia diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pemerintah daerah mengikuti proses penanganan hukum yang sedang dilakukan jajaran
Polres Sukabumi Kota terhadap kasus yang melibatkan seorang pejabat. Setelah ada kepastian, ke depan ada langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah.

"Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Mungkin nanti kita juga ada satu langkah, hal-hal terkait aturan disiplin pegawai negeri sipil," kata dia, Kamis (14/12).

Menurutnya, pascapenahanan terhadap pejabat itu, sejauh ini
secara normatif dinilainya tidak akan mengganggu jalannya roda
pemerintahan. Tugas dan wewenang oknum pejabat itu sementara ini bisa
ditangani Staf Ahli Wali Kota yang lain.

"Staf Ahli itu kan ada tiga orang. Nanti kita bisa membagi tugas kepada
Staf Ahli yang dua orang lagi. Mudah-mudahan bisa lebih produktif," ucap Kusmana.

Seandainya nanti pejabat tersebut secara hukum terbukti bersalah, ada
bentuk sanksi secara kepegawaian. Sanksi terberat bisa saja dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

"Saya nanti baca dulu aturannya. Kalau terbukti, bisa dilepas atau diberhentikan tidak dengan hormat. Tapi kan proses hukum masih berjalan
dan panjang," pungkasnya.


Tawarkan proyek


Sebelumnya, pejabat di lingkungan Pemkot Sukabumi berinisial AS
ditangkap polisi. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus penawaran paket proyek pekerjaan saat masih menjabat
sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Bagus Panuntun,
menjelaskan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan didasari
laporan korban pada 11 September 2023. Korban berinisial ASN, 48, yang
merupakan warga Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, itu merasa tertipu dengan perbuatan tersangka.

"Saat menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi di Kota
Sukabumi, tersangka menawarkan atau menjanjikan 16 paket pekerjaan di
lingkungan dinas yang dipimpinnya," kata Bagus, Rabu (13/12).

Namun, penawaran paket pekerjaan itu tak cuma-cuma. Korban harus
menyerahkan uang terlebih dulu kepada tersangka.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang diawali pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka meminta sejumlah uang. Korban atau pihak pelapor pun menyerahkan uang seperti yang diminta tersangka. Namun setelah uang diberikan, paket pekerjaan yang dijanjikan tersangka tidak ada," ujarnya.

Jumlah uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp137 juta. Uangnya ditransfer ke rekening pribadi tersangka. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner