Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

UMP Jawa Barat 2024 Naik Rp70.824

Novriwan
21/11/2023 17:09
UMP Jawa Barat 2024 Naik Rp70.824
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin(DOK/KOMINFO JABAR)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495, naik 3,57% dari UMP 2023 yang besaranya Rp1.986.670.

"Sebelum menaikan UMP, kami sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi
maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung, baik melalui unjuk
rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari
dewan pengupahan," kata Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Bandung, Selasa (21/11).

Menurut dia, dasar perhitungan yang digunakan mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Pemprov yakin jika PP 51 tahun 2023 itu sudah mengakomodir semua kepentingan.

"Untuk upah kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023," ujarnya.

Disinggung jika para buruh tetap menolak atas putusan tersebut, Bey
mempersilakan buruh untuk menyuarakan melalui unjuk rasa. "Kalau mau
unjuk rasa ya silakan. Yang penting tertib dan tidak anarkis. Memang
peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," jelasnya.

Bey pun berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan
30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan. Pemprov juga minta pengusaha untuk ikuti keputusan ini. Jika tidak, maka tentu akan ada sanksi mulai teguran, sampai pada
pencabutan izin operasional seperti dalam UU nomor 23.

Kenaikan ini tidak memenuhi keinginan para pekerja. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar, Roy Jinto menilai kenaikan UMP itu sangat merugikan.

"Kami meminta penetapan upah minimum, baik UMP dan UMK berdasarkan
pertumbuhan ekonomi Jabar, ditambah inflasi Jabar dan produktivitasnya.
Kami merumuskan sekitar 11,92% atau 12%," tegasnya. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner