Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump, Senin (11/11), mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk meninjau kembali putusan perdata senilai US$5 juta. Putusan yang menyatakan dirinya bersalah atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis majalah, E. Jean Carroll.
Kasus ini bermula dari gugatan Carroll yang menuduh Trump menyerangnya di sebuah toko serba ada di New York pada pertengahan 1990-an. Ia juga menggugat pencemaran nama baik setelah Trump pada 2019 membantah tuduhan itu, menyebut Carroll “bukan tipenya,” serta menudingnya berbohong untuk meningkatkan penjualan buku.
Tahun lalu, pengadilan banding federal menguatkan putusan juri yang memenangkan Carroll dan menetapkan ganti rugi sebesar US$5 juta. Pengadilan menyatakan tidak ada kesalahan prosedural yang cukup untuk membatalkan hasil sidang. Upaya Trump untuk meminta peninjauan oleh seluruh hakim banding pada Juni lalu juga ditolak.
Dalam permohonan bandingnya, Trump menuduh hakim Lewis Kaplan, yang memimpin sidang perdata tersebut, melakukan “banyak kekeliruan.” Ia menyebut hakim tidak seharusnya mengizinkan dua perempuan lain bersaksi dengan tuduhan serupa, serta tidak semestinya memperlihatkan Access Hollywood tape, rekaman tahun 2005 yang memperdengarkan Trump berbicara vulgar tentang perempuan.
“Tidak ada saksi mata, rekaman video, ataupun laporan polisi,” kata Trump dalam berkas banding yang dilihat CNN. “Carroll menunggu lebih dari 20 tahun untuk secara keliru menuduh Donald Trump, yang ia lawan secara politik, demi keuntungan pribadi dan untuk mencederai reputasinya setelah menjadi presiden ke-45.”
Permohonan tersebut belum secara resmi masuk dalam daftar perkara Mahkamah Agung. Belum jelas apakah lembaga itu akan menerima kasus ini untuk ditinjau.
Selain perkara ini, Trump juga menghadapi kasus terpisah dengan Carroll. Awal tahun ini, juri lain memutuskan Trump bersalah atas pencemaran nama baik terkait pernyataannya pada 2022 yang mengulang bantahan sebelumnya. Ia diperintahkan membayar ganti rugi sebesar US$83 juta.
Pengadilan banding telah menguatkan putusan tersebut, menyatakan jumlah ganti rugi itu “masuk akal mengingat fakta yang luar biasa dan mencolok.” Panel hakim juga menolak argumen Trump tentang kekebalan presiden, menyebut Trump telah melepaskan hak tersebut dalam sidang sebelumnya.
Departemen Kehakiman AS kini mengajukan amicus brief untuk meninjau apakah kekebalan presiden dapat digugurkan dalam perkara perdata yang berkaitan dengan tindakan resmi. Sementara itu, tanggapan dari pihak Carroll dijadwalkan diserahkan dalam beberapa minggu ke depan. (CNN/Z-2)
Mantan Presiden AS Donald Trump diperintahkan membayar US$83,3 juta sebagai kompensasi kepada penulis E. Jean Carroll yang menjadi korban pelecehan seksual dan pencemaran nama.
Donald Trump memberikan kesaksian sebentar pada Kamis dalam kasus fitnah usai memenangkan pemilihan pendahuluan di New Hampshire.
Donald Trump langsung menuju pengadilan di New York setelah kemenangan di Iowa, untuk memulai sidang pemfitnahan yang diajukan penulis E Jean Carroll.
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat mengatakan bahwa Donald Trump dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas komentar penghinaannya terhadap E Jean Carroll.
"Pernyataan menghina Trump pascakeputusan pengadilan membuktikan kebencian mendalam Trump terhadap Carroll."
Mahkamah Agung AS menolak otorisasi Presiden Donald Trump untuk mengerahkan Garda Nasional guna melindungi agen ICE di Chicago.
Mayoritas konservatif di Mahkamah Agung AS tampak cenderung mendukung pemerintahan Trump dalam kasus pemecatan Rebecca Slaughter dari FTC.
Mahkamah Agung Amerika Serikat memperpanjang izin sementara bagi pemerintahan Trump untuk menahan pembayaran penuh bantuan pangan SNAP, menunggu keputusan Kongres.
Hakim federal AS memutuskan Donald Trump melanggar konstitusi karena mengerahkan Garda Nasional ke Portland tanpa dasar hukum.
Mahkamah Agung AS mengizinkan kebijakan Presiden Donald Trump yang mewajibkan jenis kelamin di paspor sesuai jenis kelamin biologis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved