Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hakim AS Larang Donald Trump Kerahkan Garda Nasional ke Portland

Thalatie K Yani
08/11/2025 11:12
Hakim AS Larang Donald Trump Kerahkan Garda Nasional ke Portland
Ilustrasi(Media Sosial X)

SEORANG hakim federal Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Garda Nasional ke Portland, Oregon, dalam upaya meredam demonstrasi di kota tersebut.

Putusan ini menandai kekalahan hukum penting bagi pemerintahan Trump dalam sengketa panjang, terkait penggunaan kekuatan militer di wilayah sipil tanpa persetujuan pemerintah daerah.

Gugatan Hukum Permanen

Sebelumnya, pengerahan pasukan ke Portland telah diblokir melalui perintah sementara pengadilan. Kini, Hakim Distrik AS Karin Immergut, yang juga ditunjuk Trump, menetapkan larangan itu bersifat permanen.

Dalam keputusan setebal 106 halaman, Immergut menegaskan presiden tidak memiliki dasar hukum untuk memfederalisasi Garda Nasional Oregon. Ia menulis “tidak terdapat pemberontakan atau ancaman pemberontakan” yang dapat membenarkan pengerahan pasukan.

Immergut juga menyatakan tindakan Trump melanggar Amandemen ke-10 Konstitusi AS, yang memberikan wewenang kepada negara bagian atas urusan yang tidak diatur oleh pemerintah federal.

Latar Belakang Ketegangan

Kasus ini bermula dari keputusan Trump untuk mengirim pasukan federal ke sejumlah kota yang dipimpin Partai Demokrat, termasuk Chicago, Los Angeles, dan Washington DC, untuk meredam aksi protes terhadap kebijakan imigrasi pemerintahannya.

Di Portland, langkah tersebut memicu penolakan keras dari pejabat setempat. Mereka menilai pengerahan pasukan justru memperburuk situasi dan memperluas bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat.

Hakim Immergut sebelumnya telah mengeluarkan dua perintah penahanan sementara, yang melarang Trump mengerahkan Garda Nasional Oregon maupun pasukan dari negara bagian lain seperti California dan Texas ke wilayah tersebut.

Argumen yang Bertentangan

Pemerintah federal menggambarkan kondisi Portland sebagai “zona perang” akibat serangan terhadap fasilitas imigrasi, sementara Gedung Putih menyatakan langkah Trump adalah upaya sah untuk “melindungi aset dan personel federal dari kerusuhan kekerasan.”

Namun, pejabat lokal dan warga Portland menyebut kekerasan tersebut tidak meluas dan dapat dikendalikan oleh kepolisian kota.

“Kasus ini adalah tentang apakah kita negara hukum konstitusional atau negara yang dipimpin dengan hukum militer,” kata pengacara Kota Portland, Caroline Turco.

Potensi Banding ke Mahkamah Agung

Pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan ini, yang berpotensi membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung AS.

Hakim Immergut menegaskan, dirinya menyerahkan kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk menetapkan batasan jelas mengenai kapan presiden dapat mengerahkan militer di kota-kota Amerika. Namun, ia menutup putusannya dengan tegas: “Di mana pun batas itu berada, para terdakwa gagal melewatinya.” (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik