Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Mahkamah Agung AS Tolak Permintaan Trump Kirim Garda Nasional ke Chicago

Thalatie K Yani
24/12/2025 05:28
Mahkamah Agung AS Tolak Permintaan Trump Kirim Garda Nasional ke Chicago
Mahkamah Agung AS menolak otorisasi Presiden Donald Trump untuk mengerahkan Garda Nasional guna melindungi agen ICE di Chicago. (Media Sosial X)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat secara resmi menolak permintaan Presiden Donald Trump untuk mengerahkan Garda Nasional ke Chicago guna melindungi agen-agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE). Keputusan ini menjadi kekalahan langka dan signifikan bagi administrasi Trump di hadapan barisan hakim yang didominasi konservatif.

Dalam perintah yang tidak ditandatangani tersebut, pengadilan menyatakan bahwa pemerintah gagal mengidentifikasi sumber otoritas hukum yang kuat.

"Pada tahap pendahuluan ini, pemerintah telah gagal mengidentifikasi sumber wewenang yang memungkinkan militer untuk menegakkan hukum di Illinois," tulis Mahkamah Agung dalam putusannya.

Perdebatan Tafsir "Pasukan Reguler"

Inti dari perselisihan hukum ini terletak pada undang-undang tahun 1908 yang mengizinkan Presiden untuk memfederalisasi Garda Nasional jika ia tidak lagi dapat menegakkan hukum dengan "pasukan reguler." Pemerintah berargumen pasukan reguler mencakup agen federal seperti ICE, namun pengadilan berpendapat lain.

Mahkamah Agung menjelaskan istilah tersebut kemungkinan besar merujuk pada militer tetap. Dengan demikian, wewenang tersebut tidak dapat digunakan untuk melindungi agen sipil yang menjalankan undang-undang imigrasi.

Profesor hukum dari Georgetown University, Steve Vladeck, menyebut keputusan ini sebagai penolakan paling signifikan yang diterima Trump sepanjang tahun ini. "Sangat sulit bagi pemerintah untuk terus menggunakan otoritas tahun 1908 yang tidak jelas ini untuk mengerahkan pasukan Garda Nasional," ujarnya.

Respons Gedung Putih dan Keberatan Hakim

Gedung Putih menegaskan putusan ini tidak akan menghentikan upaya Trump dalam menegakkan hukum imigrasi. Juru bicara White House, Abigail Jackson, menyatakan pengerahan tersebut awalnya bertujuan melindungi personel federal dan mencegah perusak gedung pemerintah oleh perusuh.

Meskipun mayoritas hakim menolak, tiga hakim konservatif, Samuel Alito, Clarence Thomas, dan Neil Gorsuch, menyatakan keberatan (dissent). Hakim Alito menyayangkan keputusan rekan-rekannya yang dianggap membatasi wewenang konstitusional presiden untuk melindungi petugas federal dari serangan fatal.

Dampak bagi Wilayah Lain

Kemenangan hukum ini disambut baik Jaksa Agung Illinois, Kwame Raoul. Ia menekankan konstitusi telah membagi tanggung jawab atas milisi negara antara pemerintah federal dan negara bagian.

"Saya senang jalan-jalan di Illinois akan tetap bebas dari anggota Garda Nasional yang bersenjata saat litigasi kami berlanjut di pengadilan," kata Raoul.

Keputusan ini diyakini akan mengancam rencana pengerahan serupa di kota-kota lain yang dipimpin Demokrat, seperti Portland, Los Angeles, dan Memphis. Meski begitu, para ahli hukum mencatat Trump masih memiliki opsi lain, seperti mengaktifkan Insurrection Act (Undang-Undang Pemberontakan), meski langkah tersebut secara politik sangat berisiko karena menentang larangan penggunaan militer untuk penegakan hukum domestik.

Saat ini, ketegangan di fasilitas ICE di Chicago dilaporkan mulai mereda seiring dengan meningkatnya koordinasi antara pihak federal dengan polisi setempat. (CNN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya