Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Mahkamah Agung AS Izinkan Pemerintahan Trump Wajibkan Jenis Kelamin di Paspor Sesuai Jenis Kelamin Biologis

Thalatie K Yani
07/11/2025 05:31
Mahkamah Agung AS Izinkan Pemerintahan Trump Wajibkan Jenis Kelamin di Paspor Sesuai Jenis Kelamin Biologis
Mahkamah Agung AS mengizinkan kebijakan Presiden Donald Trump yang mewajibkan jenis kelamin di paspor sesuai jenis kelamin biologis.(freepik)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat (AS), Kamis (6/11), memutuskan untuk mengizinkan pemerintahan Donald Trump memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penulisan jenis kelamin di paspor AS sesuai dengan jenis kelamin biologis seseorang. Keputusan ini dianggap sebagai kemunduran bagi hak-hak transgender dan nonbiner di AS.

Dalam perintah yang tidak ditandatangani, pengadilan menyatakan pencantuman jenis kelamin berdasarkan kelahiran “tidak lebih melanggar prinsip perlindungan yang setara dibanding pencantuman negara asal”. Pasalnya pemerintah hanya mencatat fakta historis tanpa melakukan perlakuan berbeda.

Hakim Ketanji Brown Jackson menulis dissenting opinion yang tajam, disetujui dua hakim liberal lainnya. “Penyimpangan yang tidak masuk akal dari hasil yang adil ini telah menjadi pola yang disayangkan,” tulis Jackson. “Pengadilan ini sekali lagi membuka jalan bagi penderitaan tanpa alasan yang memadai.”

Keputusan tersebut menjadi kemenangan lain bagi Trump di Mahkamah Agung, di tengah meningkatnya kasus hukum yang berkaitan dengan kebijakan terhadap warga transgender di berbagai negara bagian.

Tentang Kebijakan

American Civil Liberties Union (ACLU), yang menentang kebijakan tersebut, menyebut putusan ini sebagai “kemunduran menyedihkan bagi kebebasan setiap orang untuk menjadi dirinya sendiri”. Jon Davidson, penasihat senior ACLU untuk proyek LGBTQ & HIV, mengatakan, “Memaksa orang transgender membawa paspor yang mempermalukan identitas mereka meningkatkan risiko pelecehan dan kekerasan.”

Kebijakan penandaan jenis kelamin di paspor telah diterapkan sejak 1976. Pada 1992, Departemen Luar Negeri AS mengizinkan pemohon memilih penanda berbeda dari jenis kelamin lahir dengan bukti medis. Di era pemerintahan Joe Biden pada 2021, warga juga diperbolehkan memilih penanda “X” bagi mereka yang interseks atau nonbiner.

Namun, pemerintahan Trump membatalkan kebijakan tersebut awal tahun ini. Paspor kini diwajibkan mencantumkan jenis kelamin berdasarkan data kelahiran, dan opsi “X” dihapus.

Gugatan hukum pun bermunculan. Awal tahun ini, hakim federal di Massachusetts, Julia Kobick, memutuskan bahwa kebijakan tersebut “secara eksplisit mengklasifikasikan pemohon berdasarkan jenis kelamin” dan melanggar prinsip perlindungan yang setara dalam Konstitusi. Namun, keputusan itu kini diblokir setelah Mahkamah Agung menerima banding darurat dari pemerintahan Trump.

Pam Bondi

Jaksa Agung AS Pam Bondi menyambut keputusan ini melalui media sosial. “Pemerintah kini dapat kembali mewajibkan warga mencantumkan jenis kelamin biologis di paspor. Ada dua jenis kelamin, dan kami akan terus memperjuangkan kebenaran sederhana itu,” tulisnya.

Ini menjadi kali kedua Mahkamah Agung memberikan lampu hijau bagi kebijakan pemerintahan Trump yang menargetkan kelompok transgender. Sebelumnya, pada Mei lalu, pengadilan juga mengizinkan pelaksanaan larangan bagi anggota transgender untuk bertugas di militer. (CNN/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya