Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK pertama kalinya dalam dua dekade, paspor Amerika Serikat keluar dari daftar 10 besar paspor terkuat di dunia versi Henley Passport Index.
Laporan kuartal terbaru yang dirilis lembaga konsultasi kewarganegaraan global Henley & Partners menunjukkan Singapura masih menempati posisi teratas dengan akses bebas visa ke 193 negara dan wilayah. Korea Selatan berada di posisi kedua dengan 190 destinasi, disusul Jepang di tempat ketiga dengan 189.
Paspor AS turun ke peringkat 12, sejajar dengan Malaysia. Kedua negara tersebut memberikan akses bebas visa ke 180 dari total 227 destinasi yang dipantau Henley menggunakan data eksklusif dari International Air Transport Association (IATA).
Ketua Henley & Partners, Christian H. Kaelin, menyebut penurunan ini sebagai tanda perubahan besar dalam dinamika mobilitas global dan kekuatan diplomasi.
“Kelemahan paspor AS dalam satu dekade terakhir bukan sekadar perubahan peringkat, tetapi mencerminkan pergeseran mendasar dalam kekuatan lunak dan keterbukaan global,” ujarnya.
Penurunan peringkat AS disebabkan beberapa kebijakan akses masuk negara lain. Brasil mencabut bebas visa bagi warga AS, Kanada, dan Australia karena alasan timbal balik. Tiongkok juga memperluas kebijakan bebas visa untuk sejumlah negara Eropa, tetapi tidak untuk AS.
Selain itu, kebijakan visa baru di Papua Nugini, Myanmar, dan Somalia turut memperlebar jarak. Vietnam juga tidak memasukkan AS dalam daftar negara yang mendapat pembebasan visa terbarunya.
Sementara AS dan Inggris mengalami penurunan, beberapa negara justru menanjak pesat. Inggris kini turun ke peringkat 8, posisi terendah sepanjang sejarahnya.
Sebaliknya, Tiongkok melonjak dari peringkat 94 pada 2015 menjadi 64 pada 2025, dengan tambahan 37 destinasi bebas visa. Uni Emirat Arab (UEA) juga mencatat kenaikan signifikan, naik dari posisi 42 menjadi 8 dalam satu dekade terakhir.
Di sisi lain, Afghanistan tetap berada di dasar daftar dengan akses bebas visa ke hanya 24 negara, disusul Suriah (26) dan Irak (29).
(CNN/Z-2)
Mahkamah Agung AS mengizinkan kebijakan Presiden Donald Trump yang mewajibkan jenis kelamin di paspor sesuai jenis kelamin biologis.
Sesuai instruksi Presiden Trump, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah berhenti memproses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved