Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Permohonan Paspor AS dengan Jenis Kelamin X Dibekukan

Ferdian Ananda Majni
24/1/2025 17:21
Permohonan Paspor AS dengan Jenis Kelamin X Dibekukan
Paspor Amerika Serikat.(Unsplash/ Kelly Sikkema)

DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat (AS) telah berhenti memproses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin X. Kebijakan ini sesuai perintah Presiden Donald Trump.

 

Menurut surel internal yang diperoleh The Guardian, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, telah mengambil kebijakan mengikuti perintah eksekutif yang ditandatangani Trump itu. Mulai Kamis (23/1) waktu AS, staf Departemen Luar Negeri pun diinstruksikan menangguhkan setiap permohonan yang meminta penanda jenis kelamin X dan menangguhkan setiap permohonan yang berupaya mengubah penanda jenis kelaminnya sesuai dengan perintah eksekutif.

 

Mandat eksekutif Trump menyatakan bahwa AS hanya mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, yang ia gambarkan sebagai realitas biologis yang tidak dapat diubah. Perintah eksekutif tersebut, yang diberi judul: Mempertahankan Perempuan dari Ekstremisme Ideologi Gender dan Mengembalikan Kebenaran Biologis kepada Pemerintah Federal.

 

"Kebijakan Amerika Serikat adalah bahwa jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah," kata Trump, Senin (20/1). Berdasarkan mandat itu tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, juga harus mencerminkan klasifikasi biologis yang tidak dapat diubah sebagai laki-laki atau perempuan.

 

Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor gender X atau paspor nonbiner pada April 2022. Situs berita NOTUS melaporkan, mengutip Gedung Putih, bahwa perintah eksekutif hari Senin tidak berlaku surut atau membatalkan paspor AS yang ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya