Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat memberikan kemenangan besar bagi Donald Trump dengan mengizinkan presiden tersebut menahan pencairan dana bantuan luar negeri sebesar US$4 miliar. Dana itu sebelumnya sudah disetujui Kongres untuk berbagai program, termasuk kesehatan global dan penanggulangan HIV.
Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Trump selama berbulan-bulan untuk memangkas anggaran yang menurutnya “pemborosan” dan tidak selaras dengan kepentingan Amerika. Selain berjuang di pengadilan federal, pemerintahan Trump juga mencoba mendorong Kongres untuk secara resmi membatalkan alokasi dana tersebut melalui mekanisme yang disebut rescission.
Namun, langkah ini menimbulkan perdebatan konstitusional serius: apakah seorang presiden memiliki kewenangan membekukan dana yang sudah disahkan Kongres?
Tiga hakim liberal, Elena Kagan, Sonia Sotomayor, dan Ketanji Brown Jackson, menyatakan dissent atau penolakan. Dalam opininya, Kagan menegaskan bahwa konstitusi jelas memberi Kongres kewenangan penuh dalam menentukan alokasi anggaran.
“Jika undang-undang mewajibkan dana dicairkan, eksekutif harus patuh,” tulis Kagan. “Presiden tidak bisa menolak hanya karena merasa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai atau kepentingan Amerika.”
Dampak terhadap Program Bantuan
Pemangkasan dana ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai program global. Di antaranya, bantuan untuk petani kecil di Kolombia menghadapi bencana iklim, program ketahanan iklim di Honduras, hingga dukungan bagi korban penyiksaan.
Scott Roehm, Direktur Kebijakan Global di Center for Victims of Torture, menyebut langkah Trump sebagai keputusan bermotif politik. “Menghentikan program itu sama saja meninggalkan para korban penyiksaan,” ujarnya.
Kasus ini berbulan-bulan bergulir di pengadilan federal. Hakim Distrik Amir Ali sebelumnya memutuskan bahwa langkah Trump melanggar konstitusi karena merampas kewenangan Kongres. Namun, banding demi banding membawa kasus ini kembali ke Mahkamah Agung.
Administrasi Trump juga menggunakan strategi pocket rescission, yaitu mengirim pemberitahuan pembatalan dana dalam waktu 45 hari sebelum tahun fiskal berakhir pada 30 September. Dengan begitu, jika Kongres tidak bertindak cepat, dana tersebut otomatis hangus.
Meskipun Mahkamah Agung menekankan bahwa keputusan ini hanya bersifat sementara, banyak pihak menilai putusan tersebut bisa membuka jalan bagi presiden di masa depan untuk lebih leluasa membatalkan dana yang sudah disetujui Kongres. (CNN/Z-2)
Lepas dari mana yang benar, yang pasti para korban bencana baik di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bahkan sebagian kecil di Jawa, mereka semua saat ini memerlukan bantuan
Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membekukan bantuan luar negeri ke Afrika Selatan karena kebijakan kontroversial.
Pemerintahan Trump menempatkan sekitar 60 pejabat senior karier di USAID dalam cuti, menyusul perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menangguhkan bantuan luar negeri.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved