Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAHAN Presiden Donald Trump kembali mengajukan permintaan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat lalu, untuk meninjau ulang konstitusionalitas perintah eksekutif yang bertujuan menghapus birthright citizenship, atau hak kewarganegaraan otomatis bagi setiap orang yang lahir di AS. Langkah ini menjadi kali kedua dalam tahun ini isu tersebut diajukan kembali ke pengadilan tertinggi.
Selama lebih dari satu abad, Amandemen ke-14 Konstitusi AS telah dipahami sebagai dasar hukum pemberian kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di tanah Amerika. Namun, dalam permohonannya, pemerintahan Trump menilai interpretasi tersebut “keliru” dan telah menimbulkan “konsekuensi merusak.”
“Keputusan pengadilan rendah membatalkan kebijakan penting presiden yang berdampak pada keamanan perbatasan. Putusan itu secara tidak sah memberikan kewarganegaraan Amerika kepada ratusan ribu orang yang tidak memenuhi syarat,” tulis Solicitor General D. John Sauer dalam pengajuan banding.
CNN yang memperoleh salinan permohonan tersebut melaporkan kasusnya belum resmi masuk ke daftar sidang Mahkamah Agung.
Pada Juni lalu, Mahkamah Agung sebenarnya sudah mengeluarkan putusan penting terkait isu kewarganegaraan lahir. Namun, putusan dengan komposisi 6-3 itu lebih menitikberatkan pada kewenangan pengadilan tingkat bawah dalam menghentikan kebijakan presiden, bukan pada substansi hukum kewarganegaraan. Mahkamah memang membatasi ruang gerak pengadilan, tetapi tidak sepenuhnya melarang blokade kebijakan serupa.
Setelah putusan tersebut, berbagai negara bagian dan individu yang menentang kebijakan Trump bergerak cepat mengajukan gugatan baru, termasuk melalui class-action lawsuit. Serangkaian keputusan berikutnya terus menahan kebijakan Trump agar tidak berlaku.
Kini, pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung turun tangan langsung untuk memberikan keputusan final apakah perintah eksekutif tersebut sah secara konstitusional atau tidak. Jika dikabulkan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu pertarungan hukum paling penting terkait imigrasi dan hak kewarganegaraan dalam sejarah modern AS. (CNN/Z-2)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved