Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Jumat (19/9) waktu setempat memutuskan untuk kembali memberlakukan sanksi ekonomi besar terhadap Iran terkait program nuklirnya yang dinilai melanggar kesepakatan internasional.
Keputusan itu diambil setelah Inggris, Prancis, dan Jerman mendesak adanya tindakan tegas. Tiga negara tersebut merupakqn penanda tangan perjanjian nuklir 2015 atau Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).
Mereka menilai Teheran tidak memenuhi komitmen yang disepakati untuk mencegah pengembangan senjata nuklir.
Dalam pemungutan suara, resolusi yang diajukan untuk menghentikan pemberlakuan kembali sanksi gagal lolos setelah hanya mendapat empat suara setuju sedangkan sembilan anggota memilih menolak.
Dengan hasil itu, sanksi dipastikan kembali berlaku mulai 28 September mendatang jika tidak ada kesepakatan baru yang dicapai.
Menurut laporan media resmi Iran, IRNA, negara yang mendukung pencegahan sanksi ialah Rusia, Tiongkok, Pakistan, dan Aljazair.
Sementara itu, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Slovenia, Sierra Leone, Denmark, Yunani, Panama, dan Somalia memberikan suara menolak. Guyana dan Korea Selatan memilih abstain.
Iran menilai keputusan DK PBB sarat dengan kepentingan politik. Teheran berulang kali membantah tengah mengembangkan senjata nuklir dan menegaskan program nuklirnya bertujuan damai, yakni untuk kepentingan energi.
Perjanjian JCPOA yang ditandatangani Iran bersama Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan Uni Eropa pada 2015 memberikan keringanan sanksi sebagai imbalan atas pembatasan program nuklir Teheran.
Namun kesepakatan itu mulai runtuh sejak 2018, ketika Presiden AS saat itu, Donald Trump, menarik diri dan kembali memberlakukan sanksi sepihak.
Situasi semakin memanas pada musim panas lalu, ketika Israel melancarkan serangan selama 12 hari terhadap Iran dengan dukungan militer Amerika Serikat. Serangan tersebut menargetkan sejumlah fasilitas nuklir dan menambah ketegangan regional. (I-2)
Presiden Donald Trump menyatakan Iran ingin membuat kesepakatan nuklir baru. Ia memperingatkan Teheran akan "bodoh" jika menolak tawaran tersebut.
AS dinilai tidak lagi memiliki kapasitas sebagai mediator yang kredibel dalam forum Board of Peace (BoP) karena dianggap terlalu berpihak pada kepentingan Israel.
Iran tingkatkan arsenal rudal balistik dengan bantuan Rusia. Rudal Kheibar Shekan kini mampu jangkau seluruh wilayah Israel, memicu ancaman konflik terbuka.
Iran menolak pembatasan misil dari AS meski siap lanjut negosiasi. Teheran menegaskan program rudal tak bisa ditawar di tengah tekanan Israel.
KETEGANGAN Iran dan Amerika Serikat (AS) kembali meningkat setelah Teheran memperingatkan akan menyerang pangkalan militer AS di Timur Tengah jika Donald Trump melancarkan aksi militer
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu dijadwalkan bertemu Presiden Amerika Serikat Donald Trumpmembahas perkembangan pembicaraan Amerika dengan Iran.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan lawatan ke AS pada 19 Februari 2026, termasuk rencana penandatanganan kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS.
AMERIKA Serikat menyatakan menolak langkah aneksasi Tepi Barat oleh Israel. AS menekankan pentingnya menjaga stabilitas di wilayah pendudukan Palestina tersebut.
AS dinilai tidak lagi memiliki kapasitas sebagai mediator yang kredibel dalam forum Board of Peace (BoP) karena dianggap terlalu berpihak pada kepentingan Israel.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum tegaskan bantuan ke Kuba berlanjut meski ada sanksi AS. Sebanyak 814 ton makanan dikirim via kapal perang sebagai bentuk solidaritas.
Kim Jong-un sinyalkan penguatan nuklir dan ICBM pada Kongres Partai ke-9. Pyongyang fokus pada pembangunan militer luar biasa dan konsolidasi kekuasaan absolut.
Iran menolak pembatasan misil dari AS meski siap lanjut negosiasi. Teheran menegaskan program rudal tak bisa ditawar di tengah tekanan Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved