Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Israel Bebaskan Sekelompok Tahanan Palestina

Ferdian Ananda Majni
09/2/2025 12:46
Israel Bebaskan Sekelompok Tahanan Palestina
Israel Bebaskan Sekelompok Tahanan Palestina.(Anadolu)

ISRAEL membebaskan sekelompok baru tahanan Palestina dari penjara pada Sabtu (8/2) berdasarkan perjanjian gencatan senjata Gaza.

Sebuah bus Palang Merah yang membawa 42 tahanan tiba di kota Ramallah, Tepi Barat, disambut sorak-sorai kerumunan yang berkumpul sejak pagi untuk menyambut para tahanan yang dibebaskan.

Para tahanan dibebaskan dari penjara militer Ofer dekat Ramallah berdasarkan tahap pertama gencatan senjata Gaza dan kesepakatan pertukaran tahanan yang mulai berlaku pada 19 Januari.

"Sedikitnya tujuh warga Palestina yang dibebaskan dirawat di rumah sakit segera setelah pembebasan mereka karena kondisi kesehatan mereka yang buruk," kata Bulan Sabit Merah Palestina seperti dilansir Anadolu, Minggu (9/2).

Kantor Informasi Tahanan yang dikelola Hamas mengatakan dua bus yang membawa tahanan yang dibebaskan juga tiba di Rumah Sakit Eropa di kota Khan Younis di Gaza selatan melalui penyeberangan Kerem Shalom setelah mereka dibebaskan dari penjara Israel.

"Para tahanan yang dibebaskan disambut oleh ribuan orang yang berkumpul di kota untuk menyambut mereka," lapor seorang reporter Anadolu.

Israel akan membebaskan 183 tahanan pada Sabtu (8/2) dalam pertukaran dengan tiga tawanan Israel yang dibebaskan oleh Hamas pada pagi hari.

Enam belas tawanan Israel dan lima pekerja Thailand sejauh ini telah dibebaskan berdasarkan gencatan senjata Gaza sebagai imbalan atas ratusan tahanan Palestina.

Perjanjian gencatan senjata mulai berlaku di Gaza pada 19 Januari, menghentikan perang genosida Israel, yang telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina, kebanyakan dari mereka wanita dan anak-anak, dan meninggalkan daerah kantong itu dalam reruntuhan.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. (Fer/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya