Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEMBILAN negara mengumumkan pembentukan The Hague Group untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Langkah tersebut dilakukan saat perwakilan dari Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Cile, Senegal, Honduras, dan Belize berkumpul di Den Haag pada Jumat (31/1) dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh Progressive International, organisasi politik global yang terdiri dari para aktivis dan organisasi di seluruh dunia.
"Ini kelompok untuk aksi kolektif di tingkat nasional, tingkat internasional, dan tingkat multilateral," kata Varsha Gandikota-Nellutla, Koordinator Umum Bersama Progressive International, saat peluncuran tersebut.
"Karena kita hidup di dunia yang saling terhubung, dan seperti yang telah kita lihat dengan jelas dengan tindakan Israel di Gaza, mekanisme ketidakadilan ditemukan dalam jalinan rantai pasokan global," jelasnya.
"Kita tahu bahwa persenjataan canggih tidak dapat dibuat tanpa teknologi, tanpa material, tanpa komponen, dari pabrik-pabrik yang tersebar di seluruh benua. Kita tahu bahwa senjata-senjata itu tidak dapat dikirim untuk digunakan melawan rakyat Palestina tanpa menggunakan pelabuhan dan jaringan logistik yang berada di tanah dan wilayah kita masing-masing," lanjut Gandikota-Nellutla.
Oleh karena itu, dengan mengoordinasikan komitmen, "Yang telah diperjuangkan oleh banyak negara ini di seluruh pelabuhan, pabrik, dan pengadilan kita, Hague Group bertujuan membangun benteng pertahanan guna mempertahankan hukum internasional."
Ia menunjukkan bahwa sebagaimana komunitas internasional, "Pernah bersatu untuk membongkar apartheid di Afrika Selatan melalui tekanan hukum dan diplomatik yang terkoordinasi dengan cara yang sama, kita sekarang harus bersatu untuk menegakkan hukum internasional dan melindungi hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri."
Sebuah pernyataan bersama oleh kelompok tersebut menyatakan bahwa negara-negara tersebut, "Bertekad untuk menegakkan kewajiban kita untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan mendukung terwujudnya hak yang tidak dapat dicabut dari Rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka."
Kelompok tersebut juga berjanji untuk menegakkan Resolusi PBB A/RES/Es-10/24 dan, dalam kasus Negara Pihak, mendukung permintaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma, sehubungan dengan surat perintah yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2024; dan menerapkan tindakan sementara dari Pengadilan Internasional, yang dikeluarkan pada tanggal 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024.
Kelompok tersebut juga menyatakan niatnya untuk mencegah penyediaan atau pemindahan senjata, amunisi, dan peralatan terkait ke Israel, "Dalam semua kasus di mana terdapat risiko yang jelas bahwa senjata dan barang-barang terkait tersebut dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter, hukum hak asasi manusia internasional, atau larangan genosida."
Selain itu, kelompok ini berjanji untuk, "Mencegah berlabuhnya kapal di pelabuhan mana pun, jika berlaku, dalam yurisdiksi teritorial kami, dalam semua kasus terdapat risiko yang jelas bahwa kapal tersebut digunakan untuk membawa bahan bakar dan persenjataan militer ke Israel, yang dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hukum humaniter, hukum hak asasi manusia internasional, dan larangan genosida di Palestina."
Kelompok tersebut mengatakan akan, "Mengambil langkah-langkah efektif lebih lanjut untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina dan menyingkirkan hambatan terhadap perwujudan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas Negara Palestina yang merdeka."
Kelompok tersebut juga mengundang semua negara untuk mengambil semua tindakan dan kebijakan yang memungkinkan untuk mengakhiri pendudukan Israel atas Palestina dan menyerukan, "Semua negara untuk bergabung dengan kami di Kelompok Den Haag dalam komitmen serius terhadap tatanan internasional yang berdasarkan pada supremasi hukum dan hukum internasional, yang, bersama dengan prinsip-prinsip keadilan, sangat penting untuk hidup berdampingan secara damai dan kerja sama antarnegara."
Yvonne Dausab, Menteri Kehakiman Namibia, mengatakan bahwa Dewan Hak Asasi Manusia, Majelis Umum, dan Dewan Keamanan semuanya telah dilumpuhkan oleh negara-negara yang secara membabi buta mendukung Israel sebagai kekuatan pendudukan tanpa konsekuensi dan pertimbangan terhadap hak asasi manusia rakyat Palestina.
Berbicara pada peluncuran tersebut, ia berjanji bahwa Namibia akan kembali berdiri bersama negara-negara lain di hadapan ICJ, "Saat kita bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus mereka terhadap Israel, yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka atas kejahatan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina."
Dausab mengatakan bahwa meskipun gencatan senjata Gaza disambut baik, bersama dengan kemajuan yang dicapai dalam pembebasan tahanan di kedua belah pihak, "Setiap upaya harus dilakukan untuk meredakan kekerasan dan perang brutal ini."
"Harapan perdamaian dan keamanan bagi perempuan, laki-laki, dan anak-anak Palestina tidak boleh dikompromikan. Kita harus melindungi integritas gencatan senjata," kata Dausab.
Menteri Kehakiman mencatat bahwa pada Agustus 2024, Namibia mencabut izin untuk kapal MV Katrin, yang diduga mengangkut kargo militer ke Israel, akan berlabuh di pantainya.
Dusab meminta semua negara lain untuk mengambil posisi yang sama sesuai dengan hukum internasional dan keputusan ICJ.
"Ketika generasi mendatang menanyakan kontribusi kita terhadap hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, tanggapan kita harus berupa tindakan konkret, atau kita akan dikenang sebagai pemimpin yang hanya menonton dan tidak melakukan apa pun," pintanya.
Alvin Botes, Wakil Menteri Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, menekankan bahwa masyarakat internasional tidak dapat menyatakan pentingnya hukum internasional, termasuk Piagam PBB, jika hanya diterapkan dalam beberapa situasi dan tidak dalam situasi lain.
"Kita tidak boleh memilih perintah mengikat mana yang harus dipatuhi dan mana yang harus dikesampingkan atau diabaikan begitu saja," kata Botes.
"Membiarkan Israel mengabaikan begitu saja keputusan Pengadilan dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tanpa konsekuensi apa pun, berdampak negatif pada integritas tatanan hukum internasional, termasuk organisasi yang diberi mandat untuk memastikan akuntabilitas dan mengakhiri impunitas," tegas Botes.
"Ini tidak dapat diterima dan kita tidak boleh terlibat dalam upaya Israel untuk merusak lembaga-lembaga yang didirikan untuk membangun dunia yang lebih damai dan adil," lanjutnya dalam pernyataannya saat pelantikan kelompok tersebut.
Ia berjanji bahwa Afrika Selatan akan terus bertindak dalam lembaga-lembaga tata kelola global untuk melindungi hak-hak, termasuk hak dasar untuk hidup warga Palestina di Gaza, dan memastikan penentuan nasib sendiri Palestina.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di ICJ pada akhir 2023 menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948. Beberapa negara sejak itu telah bergabung dalam kasus tersebut, termasuk Irlandia, Turki, Nikaragua, Spanyol, Meksiko, dan Kolombia.
Pada Oktober, Afrika Selatan mengajukan keberatannya ke ICJ yang menurutnya berisi bukti bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida dalam serangan militernya di daerah kantong tersebut yang telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina sejak 7 Oktober 2023.
Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, menyambut baik pembentukan kelompok tersebut.
"Ini benar-benar berita terbaik yang datang dari koalisi pembuat kebijakan dalam waktu yang lama. Biarlah ini menjadi keadilan. Mari kita wujudkan. Dan mari kita terus berkembang," kata Albanese di X.
Perwakilan Tetap Palestina di Belanda, Duta Besar Ammar Hijazi, mengatakan, "Hari ini adalah hari penting tidak hanya bagi Palestina tetapi juga bagi umat manusia secara keseluruhan." (Palestine Chronicle/Z-2)
RENCANA Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina ke luar Jalur Gaza dan AS dapat menguasai wilayah tersebut merupakan wacana yang tak bermoral.
PENGADILAN Italia memutuskan status kota Palestina yang diduduki, Al-Quds atau Jerusalem. Putusan itu menggarisbawahi bahwa kota suci tersebut tidak dapat diakui sebagai ibu kota Israel.
PELAPOR khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Palestina Francesca Albanese mengatakan bahwa yang terjadi di Jalur Gaza bukanlah perang tetapi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk Palestina pada Senin (2/9) mengatakan bahwa Israel menargetkan Gaza dan Tepi Barat sebagai bagian dari strategi eliminasi dan ekspansi.
PELAPOR khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menyerukan hukuman bagi rezim Israel atas genosida yang mereka lakukan di Jalur Gaza.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
ISRAEL melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina dengan secara sistematis menghancurkan fasilitas fertilitas dan menggunakan kekerasan seksual sebagai strategi perang.
Palestina memperingatkan upaya pembersihan etnis yang sedang dilakukan Israel di wilayah utara Tepi Barat.
Ia menambahkan bahwa korban tewas termasuk 17.881 anak-anak, di antaranya 214 bayi yang baru lahir. Lebih dari 38.000 anak Palestina menjadi yatim piatu akibat perang Israel.
PEMERINTAH Inggris tidak secara langsung melakukan kekerasan di Gaza tetapi telah memainkan peran yang berpengaruh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved