Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

ICJ Putus Permintaan Afsel terkait Operasi Militer Israel di Rafah

Cahya Mulyana
24/5/2024 15:00
ICJ Putus Permintaan Afsel terkait Operasi Militer Israel di Rafah
Pengunjuk rasa memegang poster Stop Genosida di Gaza saat Aksi Bela Palestina di Kantor Kedutaan Besar Mesir, Jakarta, Minggu (19/5/2024).(MI/Usman Iskandar)

INTERNATIONAL Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan memutus permohonan Afrika Selatan (Afsel) perihal operasi militer Israel di Rafah, Jalur Gaza, Palestina. Pretoria meminta ICJ memerintahkan Israel menghentikan serangan di wilayah itu guna menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (24/5), permintaan tindakan darurat tersebut merupakan bagian dari kasus lebih besar yang diajukan Afsel di ICJ, Israel melakukan genosida di Gaza. Zionis mengecam klaim Pretoria telah melanggar Konvensi Genosida 1948.

ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus tersebut dan memerintahkan untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina. Namun ICJ tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza.

Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel

Kali ini, Afsel meminta tindakan darurat tambahan untuk melindungi Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung. Mereka juga meminta panel yang terdiri dari 15 hakim tetap untuk memerintahkan Israel mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi pejabat PBB, organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, jurnalis, dan penyelidik.

Israel melancarkan serangan ke Gaza sejak 8 Oktober yang menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina dan setidaknya 10 ribu lain luka-luka. Pada Senin (20/5) jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC, pengadilan terpisah yang juga berbasis di Den Haag, Belanda, telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan empat orang lain.

ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Sedangkan ICJ ialah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya