Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INTERNATIONAL Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional akan memutus permohonan Afrika Selatan (Afsel) perihal operasi militer Israel di Rafah, Jalur Gaza, Palestina. Pretoria meminta ICJ memerintahkan Israel menghentikan serangan di wilayah itu guna menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (24/5), permintaan tindakan darurat tersebut merupakan bagian dari kasus lebih besar yang diajukan Afsel di ICJ, Israel melakukan genosida di Gaza. Zionis mengecam klaim Pretoria telah melanggar Konvensi Genosida 1948.
ICJ sebelumnya menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus tersebut dan memerintahkan untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina. Namun ICJ tidak memerintahkan penghentian operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel
Kali ini, Afsel meminta tindakan darurat tambahan untuk melindungi Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung. Mereka juga meminta panel yang terdiri dari 15 hakim tetap untuk memerintahkan Israel mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi pejabat PBB, organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, jurnalis, dan penyelidik.
Israel melancarkan serangan ke Gaza sejak 8 Oktober yang menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina dan setidaknya 10 ribu lain luka-luka. Pada Senin (20/5) jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC, pengadilan terpisah yang juga berbasis di Den Haag, Belanda, telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan empat orang lain.
ICC mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Sedangkan ICJ ialah badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antarnegara. (Z-2)
Prancis akan menjadi kekuatan Eropa paling signifikan yang mengakui negara Palestina dan yang pertama di antara negara-negara demokrasi kaya G7 yang melakukannya.
PEMERINTAH Indonesia menyatakan dukungannya terhadap keputusan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina.
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Indonesia mengutuk keras tindakan sepihak Zionis Israel untuk memaksakan kedaulatan terhadap wilayah Tepi Barat yang mereka jajah sebagaimana yang disetujui parlemen Israel itu.
SELAMA 21 bulan genosida di Jalur Gaza, Palestina, sekitar 70 persen infrastruktur hancur, menyisakan wilayah tersebut tertimbun jutaan ton puing dan tenggelam dalam gelap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved