Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Didakwa Lakukan Pemberontakan

Basuki Eka Purnama
27/1/2025 03:44
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Didakwa Lakukan Pemberontakan
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol kala menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024.(AFP/Handout / South Korean Presidential Office)

KEJAKSAAN Agung Korea Selatan (Korsel), Minggu (26/1), resmi mendakwa Presiden Yoon Suk Yeol dengan tuduhan memimpin pemberontakan karena memberlakukan darurat militer bulan lalu.

Dengan dakwaan itu, Yoon, yang ditangkap pada 19 Januari, menjadi presiden pertama Korsel yang didakwa saat menjabat dan berada dalam tahanan.

Langkah kejaksaan itu diambil hanya satu hari sebelum masa penahanan Yoon berakhir.

Kantor Investigasi Korupsi Pejabat Tinggi (CIO), yang memimpin penyelidikan terhadap sang presiden, menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan pekan lalu karena lembaga itu tidak memiliki mandat untuk mendakwa presiden.

Pada Minggu (26/1) pagi, para jaksa senior Korsel berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya. Namun, mereka belum sempat menginterogasi Yoon secara langsung.

Tim jaksa penuntut, yang menyelidiki kasus itu, mengatakan telah mempelajari bukti-bukti. Berdasarkan tinjauan menyeluruh, diputuskan bahwa mendakwa Yoon adalah tindakan yang tepat.

Dia dituduh berkonspirasi dengan menteri pertahanan saat itu, Kim Yong Hyun dan lainnya untuk menghasut pemberontakan dengan mendeklarasikan darurat militer.

Yoon juga diduga telah mengerahkan pasukan militer ke parlemen untuk mencegah pemungutan suara yang bisa membatalkan dekrit darurat militer itu.

Jaksa berencana menginterogasi Yoon secara langsung jika masa penahanannya diperpanjang.

Namun, pengadilan Seoul, Sabtu (25/1), menolak permintaan jaksa untuk menambah masa penahanan Yoon. Penolakan itu adalah yang kedua kalinya.

Menurut undang-undang Korsel, seorang tersangka harus dibebaskan jika tidak didakwa selama masa penahanannya. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya