Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

86 Pendukung Yoon Suk Yeol Ditangkap Setelah Serbuan ke Pengadilan Seoul

Thalatie K Yani
19/1/2025 15:37
86 Pendukung Yoon Suk Yeol Ditangkap Setelah Serbuan ke Pengadilan Seoul
Sebanyak 86 pendukung Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap karena menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul.(Yonhap)

SEBANYAK 86 pendukung Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap karena menyerbu pengadilan dan kemungkinan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, menurut sumber, Minggu.

Dari Sabtu hingga Minggu dini hari, polisi menangkap para pengunjuk rasa yang memasuki Pengadilan Distrik Barat Seoul dengan paksa sebagai bentuk kemarahan atas keputusan pengadilan untuk secara resmi menahan Yoon atas upayanya yang gagal memberlakukan hukum darurat militer.

Para pendukung Yoon memasuki pengadilan secara paksa dengan memanjat dinding, memecahkan jendela, melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda lainnya, serta menyemprotkan alat pemadam kebakaran ke arah petugas polisi yang berjaga di sekitar gedung.

Mereka merupakan bagian dari kerumunan yang diperkirakan berjumlah 44.000 orang pendukung Yoon yang berkumpul di luar pengadilan pada Sabtu, saat presiden yang dimakzulkan itu menghadiri sidang terkait perpanjangan penahanannya.

Beberapa pengunjuk rasa terlibat bentrokan fisik dengan petugas polisi saat mereka mencoba menerobos masuk ke area pengadilan, mengabaikan peringatan berulang dari penegak hukum bahwa tindakan mereka dapat berujung pada penangkapan atau berpotensi memicu kerumunan yang berbahaya.

Menurut sumber, para pengunjuk rasa yang ditangkap menghadapi berbagai tuduhan, mulai dari pelanggaran ringan seperti merusak properti publik, yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar 5 juta won (sekitar Rp52 juta), hingga tuduhan yang lebih berat.

Dalam kasus yang paling serius, mereka dapat menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp157 juta) atas pelanggaran terkait kerusuhan.

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung menggambarkan kekerasan terhadap penegak hukum dan vandalisme tersebut sebagai "kejahatan serius" yang merusak supremasi hukum dan sistem peradilan. Mereka menginstruksikan Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul untuk membentuk tim khusus guna "menangani masalah ini dengan tegas" dan mengatakan jaksa akan bekerja sama erat dengan polisi dalam penyelidikan.

Polisi juga telah membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki insiden tersebut dan menentukan tindakan lebih lanjut terhadap mereka yang terlibat. Mereka menyatakan akan menangani kasus ini dengan "tegas" terhadap siapa pun yang melanggar hukum. (Yonhap/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya