Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 86 pendukung Presiden yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, ditangkap karena menyerbu pengadilan dan kemungkinan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius, menurut sumber, Minggu.
Dari Sabtu hingga Minggu dini hari, polisi menangkap para pengunjuk rasa yang memasuki Pengadilan Distrik Barat Seoul dengan paksa sebagai bentuk kemarahan atas keputusan pengadilan untuk secara resmi menahan Yoon atas upayanya yang gagal memberlakukan hukum darurat militer.
Para pendukung Yoon memasuki pengadilan secara paksa dengan memanjat dinding, memecahkan jendela, melemparkan kursi plastik, sampah, dan benda lainnya, serta menyemprotkan alat pemadam kebakaran ke arah petugas polisi yang berjaga di sekitar gedung.
Mereka merupakan bagian dari kerumunan yang diperkirakan berjumlah 44.000 orang pendukung Yoon yang berkumpul di luar pengadilan pada Sabtu, saat presiden yang dimakzulkan itu menghadiri sidang terkait perpanjangan penahanannya.
Beberapa pengunjuk rasa terlibat bentrokan fisik dengan petugas polisi saat mereka mencoba menerobos masuk ke area pengadilan, mengabaikan peringatan berulang dari penegak hukum bahwa tindakan mereka dapat berujung pada penangkapan atau berpotensi memicu kerumunan yang berbahaya.
Menurut sumber, para pengunjuk rasa yang ditangkap menghadapi berbagai tuduhan, mulai dari pelanggaran ringan seperti merusak properti publik, yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda sebesar 5 juta won (sekitar Rp52 juta), hingga tuduhan yang lebih berat.
Dalam kasus yang paling serius, mereka dapat menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp157 juta) atas pelanggaran terkait kerusuhan.
Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung menggambarkan kekerasan terhadap penegak hukum dan vandalisme tersebut sebagai "kejahatan serius" yang merusak supremasi hukum dan sistem peradilan. Mereka menginstruksikan Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul untuk membentuk tim khusus guna "menangani masalah ini dengan tegas" dan mengatakan jaksa akan bekerja sama erat dengan polisi dalam penyelidikan.
Polisi juga telah membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki insiden tersebut dan menentukan tindakan lebih lanjut terhadap mereka yang terlibat. Mereka menyatakan akan menangani kasus ini dengan "tegas" terhadap siapa pun yang melanggar hukum. (Yonhap/Z-3)
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan siap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat jika status nuklir negaranya diakui, namun ia menutup pintu bagi Korea Selatan.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
BANDUNG International Food & HoReCa Expo (BIFHEX) yang memasuki tahun ke-11 penyelenggaraannya, yang merupakan ajang B2B terbesar di Jawa Barat.
Dua atlet ski lintas alam Korea Selatan didiskualifikasi dari Olimpiade Milan-Cortina setelah peralatan mereka terdeteksi mengandung zat fluor terlarang.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved