Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

FAA Perluas Larangan Penerbangan di Wilayah Kebakaran Hutan Los Angeles 

Thalatie K Yani
09/1/2025 05:36
FAA Perluas Larangan Penerbangan di Wilayah Kebakaran Hutan Los Angeles 
Administrasi Penerbangan Federal (FAA) memperpanjang larangan penerbangan di sekitar Los Angeles yang terkena kebakaran hutan. (Media sosial X)

ADMINISTRASI Penerbangan Federal (FAA) telah memperluas larangan penerbangan bagi pesawat non-pemadam kebakaran di wilayah kebakaran hutan sekitar Los Angeles.  

Larangan penerbangan sementara ini kini mencakup area berikut:  

  • Hollywood Hills  
  • Calabasas  
  • Kawasan Rekreasi Nasional Pegunungan Santa Monica  
  • Century City  

Sebagian besar pesawat dilarang terbang hingga ketinggian 7.000 kaki untuk "menyediakan lingkungan yang aman bagi operasi penerbangan pemadam kebakaran," kata FAA.  

Pembatasan ini menambah area yang sebelumnya telah diumumkan, termasuk di Pacific Palisades, Malibu Beach, dan Getty Center. Pembatasan tersebut tetap berlaku.  

FAA melarang penerbangan di dekat lokasi kebakaran hutan yang belum dapat dikendalikan di Los Angeles, menurut buletin federal yang ditujukan kepada para pilot.  

Pemberitahuan FAA menyebutkan bahwa pembatasan ini diberlakukan atas permintaan Departemen Pemadam Kebakaran Los Angeles “untuk menyediakan lingkungan yang aman bagi operasi penerbangan pemadam kebakaran.”  


Meskipun pembatasan ini membantu membersihkan langit di atas kebakaran dari lalu lintas udara, pejabat pemadam kebakaran mengumumkan dalam konferensi pers bahwa pesawat pemadam kebakaran saat ini dilarang terbang karena angin kencang.  

Departemen Kehutanan dan Perlindungan Kebakaran California (Cal Fire) mengoperasikan pangkalan serangan udara menggunakan pesawat tanker dan helikopter di Bandara Hemet-Ryan, yang terletak di timur Los Angeles.  (CNN/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya