Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN pada Selasa (7/1) memberikan perpanjangan surat perintah penahanan terhadap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
Pengadilan Distrik Barat Seoul mengabulkan perpanjangan yang diminta oleh penyelidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), setelah surat perintah awal kedaluwarsa pada Senin, menurut keterangan pejabat terkait.
Upaya CIO untuk melaksanakan surat perintah tersebut pada Jumat lalu gagal setelah petugas keamanan presiden menghalangi penyelidik memasuki kediaman resmi Yoon di pusat kota Seoul.
Meskipun penyelidik tidak mengungkapkan durasi perpanjangan surat perintah itu, diyakini perpanjangan tersebut melebihi batas waktu tujuh hari yang biasanya berlaku, mengingat tantangan yang diantisipasi dalam menahan Yoon.
CIO mengajukan surat perintah awal pada 30 Desember dengan tuduhan bahwa Yoon menjadi dalang tindakan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keesokan hari, pengadilan yang sama mengeluarkan surat perintah tersebut. Ini menjadikannya sebagai peristiwa pertama dalam sejarah surat perintah penahanan dikeluarkan untuk seorang presiden yang masih menjabat.
Dengan perpanjangan ini, CIO diperkirakan akan mencoba Kembali mengeksekusi surat perintah penahanan terhadap Yoon dalam waktu dekat.
Adapun pada Minggu, Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak permohonan penangguhan yang diajukan oleh Presiden Yoon yang berupaya membatalkan surat perintah penahanan dan penggeledahan kediaman presiden.
Pengadilan membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan untuk menangguhkan pemberlakuan surat perintah yang mereka anggap ilegal.
Kendati tidak ada rincian langsung tentang alasan penolakan dari pengadilan, tim hukum Yoon mengatakan mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung," kata Yun Gap-geun, pengacara Yoon. (Ant/Z-2)
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pada Jumat (4/4) untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dari jabatannya atas upayanya memberlakukan darurat militer
PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait perintah penangkapan terhadap dirinya.
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 lainnya menolak.bTiga orang abstain, dengan delapan suara batal.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Tim penasihat hukum khusus menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol atas dakwaan perintangan keadilan terkait darurat militer.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved