Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait perintah penangkapan terhadap dirinya. Upaya Yoon membatalkan surat pengadilan terkait perintah penangkapannya tak dikabulkan.
Menurut laporan Yonhap, Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan. Tim hukum Yoon meminta penangguhah surat perintah tersebut dan menudingnya ilegal.
Tim hukum Yoon berpendapat surat perintah itu cacat hukum. Hakim yang mengeluarkan surat itu dinilai sewenang-wenang.
Pengadilan yang sama sebelumnya mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon serta penggeledahan guna pengusutan kasus terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember lalu. Akibat dekrit kontroversial itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon menggerebek kompleks kediaman kepresidenan namun gagal melakukan penahanan karena dihalau untuk masuk oleh dinas keamanan presiden.
Sementara itu, Yoon disebut berencana hadiri pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan kesaksian. Sidang digelar atas keputusan Yoon yang memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.
"Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya," kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.
Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya. (Dhk/Ant/P-3)
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pada Jumat (4/4) untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dari jabatannya atas upayanya memberlakukan darurat militer
PENGADILAN memberikan perpanjangan surat perintah penahanan terhadap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 lainnya menolak.bTiga orang abstain, dengan delapan suara batal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved