Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengadilan Tolak Keberatan Presiden Yoon Soal Perintah Penangkapan

Dhika Kusuma Winata
05/1/2025 15:16
Pengadilan Tolak Keberatan Presiden Yoon Soal Perintah Penangkapan
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol.(Dok. Antara/Yonhap.)

PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait perintah penangkapan terhadap dirinya. Upaya Yoon membatalkan surat pengadilan terkait perintah penangkapannya tak dikabulkan.

Menurut laporan Yonhap, Pengadilan Distrik Barat Seoul membuat keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan. Tim hukum Yoon meminta penangguhah surat perintah tersebut dan menudingnya ilegal.

Tim hukum Yoon berpendapat surat perintah itu cacat hukum. Hakim yang mengeluarkan surat itu dinilai sewenang-wenang.

Pengadilan yang sama sebelumnya mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon serta penggeledahan guna pengusutan kasus terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember lalu. Akibat dekrit kontroversial itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.

Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon menggerebek kompleks kediaman kepresidenan namun gagal melakukan penahanan karena dihalau untuk masuk oleh dinas keamanan presiden.

Sementara itu, Yoon disebut berencana hadiri pada sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan kesaksian. Sidang digelar atas keputusan Yoon yang memberlakukan darurat militer yang gagal bulan lalu.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari untuk sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.

"Presiden berencana hadir pada tanggal yang ditetapkan untuk menyampaikan sikapnya," kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.

Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan tidak memerlukan kehadirannya. (Dhk/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya