Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
ANGGOTA parlemen Korea Selatan pada Sabtu (14/12) melakukan pemungutan suara untuk melengserkan Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer.
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 lainnya menolak.bTiga orang abstain, dengan delapan suara batal.
Berdasarkan konstitusi, Perdana Menteri Han Duck-soo, yang ditunjuk oleh Yoon, menjadi pelaksana tugas presiden.
Partai oposisi utama Korea Selatan pada hari Sabtu memuji pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai "kemenangan rakyat" setelah parlemen negara itu memilih untuk memberhentikannya dari jabatannya.
"Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat," ujar pemimpin Partai Demokratik Park Chan-dae melansir Channel News Asia, Sabtu (14/12).
Meskipun ditangguhkan, Yoon tetap menjabat sementara sampai Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkan apakah akan mendukung pemecatannya.
Jika Yoon dicopot dari jabatannya, maka akan diadakan pemilihan umum yang cepat. Mahkamah sekarang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon.
Yoon mengejutkan negara pada tanggal 3 Desember menerbitkan darurat militer untuk membasmi apa yang ia sebut sebagai "kekuatan anti-negara" dan mengatasi lawan-lawan politik yang menghalangi.
Ia kemudian meminta maaf kepada negara tetapi juga membela keputusannya dan menolak seruan untuk mengundurkan diri menjelang pemungutan suara.
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pada Jumat (4/4) untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dari jabatannya atas upayanya memberlakukan darurat militer
PENGADILAN memberikan perpanjangan surat perintah penahanan terhadap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait perintah penangkapan terhadap dirinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved