Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan secara resmi memutuskan pada Jumat (4/4) untuk mencopot Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dari jabatannya atas upayanya memberlakukan darurat militer
PENGADILAN memberikan perpanjangan surat perintah penahanan terhadap Presiden yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, terkait pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.
PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait perintah penangkapan terhadap dirinya.
Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan, sementara 85 lainnya menolak.bTiga orang abstain, dengan delapan suara batal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved