Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
GENOSIDA sebagai salah satu kejahatan terberat dalam hukum internasional, tidak hanya menghancurkan kehidupan banyak orang, tetapi juga merusak tatanan kemanusiaan secara keseluruhan. Sebagai respons terhadap tindakan keji ini, masyarakat internasional telah menetapkan langkah-langkah hukum yang jelas untuk menghukum para pelaku genosida.
Konvensi Genosida, yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948, memberikan kerangka hukum yang tegas dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ini.
Berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 96 (I) pada tahun 1946, genosida dipandang sebagai kejahatan internasional yang bertentangan dengan semangat dan tujuan PBB. Kejahatan ini mengakibatkan penderitaan luar biasa bagi umat manusia sepanjang sejarah, dan untuk itu, kerjasama internasional diperlukan guna menghindari bencana serupa.
PBB mengesahkan Konvensi Genosida pada 9 Desember 1948, yang mulai berlaku pada 12 Januari 1951. Konvensi ini menegaskan genosida, baik yang terjadi dalam masa damai maupun perang, adalah kejahatan yang harus dihukum dan dicegah oleh setiap negara.
Konvensi Genosida memberikan definisi jelas mengenai tindakan yang masuk dalam kategori genosida. Pasal II Konvensi ini menyebutkan genosida mencakup lima perbuatan utama yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, baik sebagian atau keseluruhan, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama:
Tindak-tindak yang tercantum ini mencerminkan usaha sistematis untuk menghancurkan kelompok tertentu, yang bukan hanya fisik tetapi juga sosial dan budaya.
Berdasarkan Pasal III Konvensi Genosida, beberapa perbuatan terkait genosida dapat dihukum, antara lain:
Pelaku genosida, tanpa terkecuali, akan dihukum, baik mereka adalah penguasa negara, pejabat publik, maupun individu swasta. Pasal IV menegaskan siapa pun yang terlibat dalam genosida harus dihukum, dan ini termasuk orang-orang yang berkuasa yang bertanggung jawab atas tindakan genosida, serta mereka yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kejahatan tersebut.
Konvensi Genosida juga mengharuskan setiap negara untuk memberlakukan hukum domestik yang sesuai guna mencegah dan menghukum genosida. Pasal V menyatakan setiap negara wajib untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk memberikan hukuman yang efektif bagi para pelaku genosida.
Pengadilan internasional memiliki peran penting dalam menangani kejahatan ini. Pasal VI mengatur bahwa orang yang didakwa melakukan genosida akan diadili oleh pengadilan yang berwenang di negara yang wilayahnya perbuatan tersebut dilakukan, atau oleh pengadilan pidana internasional yang memiliki yurisdiksi atas negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini.
Genosida dan tindakan terkait tidak dapat dianggap sebagai kejahatan politik untuk tujuan ekstradisi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal VII. Hal ini berarti bahwa pelaku genosida tidak dapat berlindung di balik alasan politik untuk menghindari ekstradisi. Setiap negara yang terlibat dalam Konvensi Genosida berjanji untuk mengabulkan permintaan ekstradisi berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Selain pengadilan nasional, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berperan dalam menangani kasus-kasus genosida di tingkat global. Pasal VI Konvensi Genosida memberikan kesempatan untuk mengadili pelaku di pengadilan internasional jika negara yang bersangkutan tidak dapat atau tidak mau mengadili mereka. Hal ini memastikan bahwa pelaku genosida, di mana pun mereka berada, dapat dimintai pertanggungjawaban.
PBB juga memiliki kewajiban untuk mengambil langkah-langkah pencegahan terhadap genosida melalui badan-badan yang berwenang. Pasal VIII Konvensi Genosida mengatur bahwa setiap negara kontraktor dapat meminta PBB untuk mengambil tindakan yang sesuai berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa guna mencegah dan menanggulangi tindakan genosida.
Konvensi Genosida adalah tonggak penting dalam usaha masyarakat internasional untuk mengakhiri praktik genosida dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tersebut diadili secara adil. Dengan menetapkan hukuman yang jelas dan memberikan wewenang kepada pengadilan internasional, dunia berkomitmen untuk tidak membiarkan kejahatan semacam ini terulang.
Genosida adalah salah satu pelanggaran paling berat terhadap hak asasi manusia dan seluruh dunia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mencegah serta menindak pelakunya. (United Nation/Z-3)
Rekaman audio mantan Kepala Intelijen Militer Israel, Aharon Haliva, bocor ke publik. Ia menyebut kematian puluhan ribu warga Palestina di Gaza sebagai sesuatu yang “diperlukan”.
hampir 270 jurnalis sejak melancarkan serangan ke Jalur Gaza pada Oktober 2023, serangan di Gaza menewaskan lima kru liputan Al Jazeera.
Michael Fakhri, Pelapor Khusus PBB untuk Hak atas Pangan, kembali mengingatkan kelaparan masif di Gaza bukanlah sesuatu yang mengejutkan.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
RIBUAN warga Jabodetabek turun ke jalan di tengah kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu (27/7).
Anak-anak Palestina di Jalur Gaza akan kehilangan akses pendidikannya selama tiga tahun beruntun akibat blokade dan agresi Zionis Israel yang hingga kini masih terjadi.
Presiden Prabowo Subianto bakal menyampaikan pidato dalam The United Nation General Assembly (UNGA) ke-80 pada 23 September 2025.
PBB serukan keadilan atas serangan ganda yang dilakukan Israel ke Rumah Sakit Nasser di Khan Younis. Serangan itu menewaskan 20 orang.
Indonesia dapat mengajukan mosi untuk mengangkat isu kelaparan di Jalur Gaza, Palestina, pada Sidang Majelis Umum PBB September mendatang.
Laporan IPC menjadi pernyataan resmi pertama yang memastikan kelaparan di Gaza terjadi.
Rencana Israel akan memisahkan Tepi Barat utara dan tengah dari selatan sehingga membatasi pergerakan serta akses warga Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved