Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KATA genosida mungkin terdengar akrab bagi kita. Apalagi saat membicarakan peristiwa-peristiwa kelam dalam sejarah umat manusia. Namun, tahukah Anda istilah ini baru pertama kali diciptakan tahun 1944 oleh seorang pengacara asal Polandia bernama Raphael Lemkin?
Lemkin menciptakan istilah ini dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe, dengan tujuan menggambarkan kejahatan yang sistematis dan terorganisir yang diarahkan untuk menghancurkan suatu kelompok manusia secara menyeluruh.
Kata genosida berasal dari dua bahasa yaitu bahasa Yunani genos yang berarti ras atau suku, dan bahasa Latin cide yang berarti pembunuhan. Istilah ini mencerminkan konsep pembunuhan atau penghancuran massal terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, atau identitas lain yang melekat pada mereka.
Penciptaan istilah ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Nazi yang menyebabkan pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi selama Holocaust. Namun istilah ini sebagai tanggapan terhadap tindakan-tindakan serupa di masa sebelumnya yang menargetkan kelompok-kelompok etnis atau agama tertentu.
Setelah menciptakan istilah tersebut, Raphael Lemkin melancarkan kampanye internasional untuk memastikan genosida diakui sebagai kejahatan yang harus dihukum secara internasional. Ia berusaha agar dunia melihat genosida bukan sekadar sebagai kejahatan biasa, tetapi sebagai tindakan yang menghancurkan kehidupan dan peradaban suatu kelompok manusia.
Upaya keras Lemkin akhirnya membuahkan hasil. Tahun 1946, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui genosida sebagai sebuah kejahatan internasional.
Pada 1948, PBB mengesahkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang secara resmi mengkodifikasikan genosida sebagai kejahatan yang terpisah dan sangat serius. Konvensi ini menegaskan setiap negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida, baik dalam situasi konflik bersenjata maupun dalam keadaan damai. Kini, Konvensi Genosida telah diratifikasi lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
Genosida kini dianggap sebagai norma hukum internasional yang bersifat mutlak (atau ius cogens), yang berarti semua negara, tanpa terkecuali, terikat untuk melarangnya. Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan tidak ada negara yang dapat mengecualikan diri dari kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida, bahkan jika negara tersebut belum meratifikasi konvensi ini.
Dalam Pasal II Konvensi Genosida, genosida didefinisikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Ada beberapa tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida, yaitu:
Meskipun definisi genosida terlihat jelas dalam konvensi, ada dua unsur utama yang perlu dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai genosida.
(Z-3)
Dalam meloloskan resolusi tersebut, AS bergabung dengan 30 negara lain yang mengakui genosida dilakukan Armenia di bawah Kekaisaran Ottoman yang berpusat di Istanbul.
Panel itu mengakui sejumlah personel militer menggunakan kekerasan berlebihanm melakukan kejahatan, dan melakukan pelanggaran HAM termasuk membunuh warga tidak bersalah.
Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) menambahkan Myanmar harus mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran bukti genosida.
ICC yang bermarkas di Den Haag telah mendakwa Bashir dan tiga mantan pembantunya dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah barat Sudan
Saat itu, setelah menguasai wilayah Srebrenica, Bosnia, pasukan militer Serbia menangkap dan membantai secara keji sekitar 8.000 pria dan anak-anak muslim selama beberapa hari.
Dalam menghadapi pandemi, kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang penderitaan mereka akan diadakan secara daring.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved