Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sejarah dan Definisi Genosida: Dari Istilah Raphael Lemkin hingga Hukum Internasional

Nur Amalina
09/12/2024 13:06
Sejarah dan Definisi Genosida: Dari Istilah Raphael Lemkin hingga Hukum Internasional
Istilah "genosida" pertama kali diciptakan Raphael Lemkin pada 1944, untuk mendeskripsikan kejahatan sistematis yang bertujuan menghancurkan kelompok manusia tertentu. (freepik)

KATA genosida mungkin terdengar akrab bagi kita. Apalagi saat membicarakan peristiwa-peristiwa kelam dalam sejarah umat manusia. Namun, tahukah Anda  istilah ini baru pertama kali diciptakan tahun 1944 oleh seorang pengacara asal Polandia bernama Raphael Lemkin? 

Lemkin menciptakan istilah ini dalam bukunya yang berjudul Axis Rule in Occupied Europe, dengan tujuan menggambarkan kejahatan yang sistematis dan terorganisir yang diarahkan untuk menghancurkan suatu kelompok manusia secara menyeluruh.

Kata genosida berasal dari dua bahasa yaitu bahasa Yunani genos yang berarti ras atau suku, dan bahasa Latin cide yang berarti pembunuhan. Istilah ini mencerminkan konsep pembunuhan atau penghancuran massal terhadap kelompok tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, atau identitas lain yang melekat pada mereka. 

Penciptaan istilah ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Nazi yang menyebabkan pembunuhan sistematis terhadap orang-orang Yahudi selama Holocaust. Namun istilah ini sebagai tanggapan terhadap tindakan-tindakan serupa di masa sebelumnya yang menargetkan kelompok-kelompok etnis atau agama tertentu.

Setelah menciptakan istilah tersebut, Raphael Lemkin melancarkan kampanye internasional untuk memastikan genosida diakui sebagai kejahatan yang harus dihukum secara internasional. Ia berusaha agar dunia melihat genosida bukan sekadar sebagai kejahatan biasa, tetapi sebagai tindakan yang menghancurkan kehidupan dan peradaban suatu kelompok manusia. 

Upaya keras Lemkin akhirnya membuahkan hasil. Tahun 1946, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui genosida sebagai sebuah kejahatan internasional.

Genosida dalam Hukum Internasional

Pada 1948, PBB mengesahkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yang secara resmi mengkodifikasikan genosida sebagai kejahatan yang terpisah dan sangat serius. Konvensi ini menegaskan setiap negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida, baik dalam situasi konflik bersenjata maupun dalam keadaan damai. Kini, Konvensi Genosida telah diratifikasi lebih dari 150 negara di seluruh dunia.

Genosida kini dianggap sebagai norma hukum internasional yang bersifat mutlak (atau ius cogens), yang berarti semua negara, tanpa terkecuali, terikat untuk melarangnya. Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan tidak ada negara yang dapat mengecualikan diri dari kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida, bahkan jika negara tersebut belum meratifikasi konvensi ini.

Definisi Genosida: Sebuah Pendekatan Hukum

Dalam Pasal II Konvensi Genosida, genosida didefinisikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Ada beberapa tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida, yaitu:

  1. Membunuh anggota kelompok tersebut;
  2. Menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius bagi anggota kelompok;
  3. Memberikan kondisi kehidupan yang merugikan kelompok tersebut yang dapat menyebabkan kepunahan fisik secara keseluruhan atau sebagian;
  4. Menetapkan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut;
  5. Memindahkan anak-anak dari kelompok tersebut secara paksa ke kelompok lain.

Meskipun definisi genosida terlihat jelas dalam konvensi, ada dua unsur utama yang perlu dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai genosida. 

  1. Unsur mental, yaitu niat untuk menghancurkan kelompok tertentu secara keseluruhan atau sebagian. 
  2. Unsur fisik, yang mencakup tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik atau mental terhadap anggota kelompok tersebut.

(Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya