Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGADILAN Italia memutuskan status kota Palestina yang diduduki, Al-Quds atau Jerusalem. Putusan itu menggarisbawahi bahwa kota suci tersebut tidak dapat diakui sebagai ibu kota rezim Israel.
Pengadilan Roma mengatakan putusannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional dan merupakan upaya di seluruh dunia untuk merundingkan sengketa Israel-Palestina dengan mengambil posisi yang tidak memihak pada masalah kepemilikan Al-Quds/Jerusalem yang kontroversial.
"Mengakui (Al-Quds) sebagai ibu kota Israel akan bertentangan dengan hukum internasional dan bertentangan dengan janji Italia untuk mendukung perdamaian dan netralitas dalam konflik Israel-Palestina," kata pengadilan tersebut.
Putusan tersebut menyoroti sikap global bahwa status kota tersebut harus diselesaikan melalui negosiasi.
Pengadilan Roma mengatakan keputusan tersebut menggarisbawahi komitmen Italia terhadap perdamaian dan netralitas dalam konflik Palestina-Israel, menekankan diplomasi daripada tindakan sepihak, dan mencerminkan kompleksitas dalam mencapai resolusi yang adil dan langgeng untuk status Al-Quds yang kontroversial.
Putusan tersebut disambut baik oleh organisasi pro-Palestina dan kelompok hak asasi manusia yang melihatnya sebagai penegasan sistem hukum global yang menegakkan hak-hak Palestina.
Mereka mengatakan bahwa mendeklarasikan Al-Quds sebagai ibu kota Israel tanpa kesepakatan yang dinegosiasikan melemahkan peluang perdamaian dan memvalidasi tindakan Israel di wilayah yang diduduki.
Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Palestina, juga bereaksi terhadap putusan pengadilan Italia dan memuji keputusan penting tersebut.
"Hari ini tidak hujan, tetapi deras. Keputusan penting dalam sistem peradilan Italia mengenai status (Al-Quds): berhenti menyebutnya ibu kota Israel, memang bukan. Dan motivasi hakim itu benar-benar menyentuh," tulis Albanese dalam suatu posting di akun media sosial X miliknya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui resolusi seperti Resolusi Dewan Keamanan PBB 478, telah dengan jelas menyatakan bahwa deklarasi Israel di Al-Quds tidak sah, dan menyarankan negara-negara anggota agar tidak mendirikan kantor diplomatik di sana.
Negosiasi antara entitas pendudukan dan Palestina diharapkan dapat menentukan status akhir kota tersebut di bawah kerangka solusi dua negara.
Lebih dari 700.000 warga Israel tinggal di lebih dari 230 permukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel pada 1967 di Tepi Barat dan Al-Quds Timur.
Masyarakat internasional memandang permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan Konvensi Jenewa karena pembangunannya di wilayah pendudukan.
Warga Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan dengan Al-Quds Timur sebagai ibu kotanya. (Press TV/Z-2)
AMERIKA Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
PELAPOR Khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menghadapi pembatalan mendadak saat dijadwalkan menyampaikan pidato publik di Bern, Swiss.
Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, dalam laporannya menyebut sedikitnya 48 perusahaan yang diduga membantu operasi militer dan sistem pendudukan Israel.
RENCANA Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga Palestina ke luar Jalur Gaza dan AS dapat menguasai wilayah tersebut merupakan wacana yang tak bermoral.
SEMBILAN negara mengumumkan pembentukan The Hague Group untuk mengoordinasikan langkah-langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Petani Palestina melaporkan tanaman zaitun mereka ditumbangkan oleh Israel, dan LSM Palestina mencatat 14 orang telah ditangkap di Desa al-Mughayyir selama tiga hari pengepungan.
ISRAEL melancarkan serangan udara ke sejumlah target Houthi di Sanaa, Yaman, pada Minggu (25/8) waktu setempat. Operasi itu merupakan balasan atas serangan rudal Houthi.
Achmad menekankan bahwa UI bebas berdiskusi dengan siapa saja di forum kritis yang tepat, dengan kurasi dan counter-speech yang memadai.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah muncul gelombang kritik di media sosial terhadap UI yang mengundang Berkowitz dalam acara PSAU pada 23 Agustus 2025.
Baitul Maqdis Institute menyatakan keprihatinan atas diundangnya akademisi Peter Berkowitz, sosok pro-Israel.
Veldkamp juga mengaku ragu kondisi politik akan berubah dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved