Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERINTAH penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif, tidak untuk ditawar. Italia merupakan salah satu negara yang siap menangkap Netanyahu Cs.
Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, menegaskan pihaknya keberatan terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk kepala pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Deif.
Namun, ia menegaskan Italia wajib melaksanakan perintah tersebut jika para pihak yang dimaksud memasuki wilayah Italia. Menurut Crosetto, Italia harus mematuhi hukum internasional sebagai negara penandatangan Statuta Roma.
"Karena kita adalah pihak yang terikat dengan ICC, jika Netanyahu dan Gallant datang ke Italia, kita harus menangkap mereka. Ini bukan keputusan politik, melainkan pelaksanaan legislasi internasional," ujarnya dalam sebuah wawancara yang disiarkan televisi.
Didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 1998 dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, ini bertugas untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga kejahatan agresi.
ICC dapat memproses kasus yang diajukan oleh negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma, Dewan Keamanan PBB, dan jaksa ICC itu sendiri. Hanya individu dengan kasus di mana pengadilan nasional tidak dapat atau tidak mau melakukan pengadilan yang dapat diproses oleh ICC.
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Borrel Joseph Borrell menegaskan, surat perintah penangkapan dari ICC untuk PM Israel Benjamin Netanyahu bukan sebuah keputusan politik sehingga haruslah dihormati.
Borrell menekankan keputusan ini bersifat mengikat seluruh anggota Uni Eropa harus melaksanakan keputusan tersebut. "Ini bukan keputusan politik dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," ujar Borrell dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi di Amman.
Ditentang AS
Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan sebagai tindakan yang sangat keterlaluan. "Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan," kata Biden dalam sebuah pernyataan.
"Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan, tidak ada, antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," lanjutnya.
Netanyahu menolak keputusan tersebut. Dia menuding balik surat penangkapan tersebut sebagai tindakan antisemit. "Israel menolak dengan jijik tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilancarkan terhadapnya oleh ICC," begitu pernyataan resmi kantor PM Israel seperti dilansir Al Jazeera.
Pengamat Timur Tengah Smith Alhadar mengatakan surat perintah dan penerapan sanksi ICC sulit dilakukan karena ia tak punya instrumen pemaksa atas ketidakpatuhan tergugat.
"Bagaimanapun, penerapan sanksi ICC sulit dilakukan karena ia tak punya instrumen pemaksa," kata Smith kepada Media Indonesia, Jumat (22/11/2024).
Meski begitu, Smith menyatakan perintah tersebut merupakan pukulan moral yang luar biasa terhadap pemimpin Israel. Negara itu akan kian terisolasi dari pergaulan internasional dan citranya sebagai negara demokrasi hancur berantakan.
"Sangat mungkin, arrest warrant (AW) itu akan mengakhiri karier politik Netanyahu dan Gallant karena publik Israel tak akan memilih pemimpin yang telah bernoda darah di mata komunitas global dan akan mengganggu kinerja pemerintahan yang mereka pimpin," tegasnya.
Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Suzie Sudarman mengatakan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant tidak akan berdampak apapun, terutama terkait perjalanan internasional mereka.
"Tidak mempan kalau AS tetap melindungi dan menambah perlindungan dengan adanya Stefanik jadi Dubes AS di PBB," kata Suzie dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/11/2024).
Terkait penindakan oleh negara-negara anggota ICC, Suzie mengaku ketetapan soal penangkapan ini bersifat rahasia agar bisa melindungi para saksi dan melindungi pelaksanaan investigasi. Meskipun majelis mengungkapkan informasi soal ini karena memang sudah berlangsung.
"Lagipula Majelis menganggap hal ini penting bagi para korban dan keluarganya agar mereka paham akan berlakunya perintah penangkapan," sebutnya.
Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan krisis kemanusiaan yang semakin parah di Gaza, dengan dua juta lebih warga Palestina kini berisiko akibat terganggunya pengiriman bantuan esensial di tengah pengepungan dan agresi Israel yang masih berlangsung.
"Kehidupan lebih dari dua juta warga Palestina di Gaza berada di ambang kehancuran," ucap Koordinator Kemanusiaan PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Muhannad Hadi, menggambarkan perang dan pengepungan yang masih berlangsung sebagai pendorong warga sipil ke ambang batas untuk bertahan hidup.
Hadi mencatat selama enam pekan terakhir otoritas pendudukan Israel telah melarang impor barang-barang komersial penting ke wilayah tersebut, sehingga semakin memperburuk kondisi.
"Kehidupan lebih dari dua juta warga Palestina di Gaza berada di ambang kehancuran," ucap Hadi, menggambarkan perang dan pengepungan yang masih berlangsung sebagai pendorong warga sipil ke ambang batas untuk bertahan hidup.
Hadi juga menekankan penduduk Gaza sedang bergulat dengan keadaan yang mengancam jiwa dan bencana kemanusiaan yang semakin parah, tanpa akses ke dukungan penting yang sangat mereka butuhkan. (Dhk/Ant/P-3)
Dus, tekanan maksimum Trump tak akan efektif. Tidak masuk akal melindungi rezim Zionis yang rasialis sambil mengorbankan kepentingan negara-negara di kawasan.
Tujuan utama serangan Israel terhadap Iran ialah meruntuhkan rezim mullah sebagaimana yang dikatakan Netanyahu pascaserangan Israel.
Musibah pada malam hari itu melanda setelah para peziarah memadati Meron di situs makam terkenal Rabbi Shimon Bar Yochai, seorang bijak Talmud abad kedua.
Para saksi mata menyalahkan polisi. Mereka mengatakan kericuhan terjadi setelah petugas menutup jalan sempit karena semakin banyak orang tiba.
Netanyahu, yang diadili atas tuduhan korupsi yang bantahnya, memiliki waktu 28 hari untuk mengamankan koalisi setelah pemungutan suara pada 23 Maret 2021 lalu,
Netanyahu menolak seruan AS untuk melakukan gencatan senjata. Dia bertekad untuk melanjutkan operasi tersebut sampai tujuannya tercapai.
Hakim ICC, Rabu (15/9), memerintahkan penyelidikan terhadap kampanye antinarkoba Duterter, yang disebut kelompok HAM telah menewaskan puluhan ribu orang.
ada tiga gugatan lain oleh kelompok adat terhadap Bolsonaro di ICC sejak 2016,
Israel pun menegaskan tidak akan bekerja sama dengan penyelidikan apa pun terkait kematian Abu Akleh.
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin karena tuduhan kejahatan perang di Ukraina.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang telah merilis surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Surat perintah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag untuk menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin karena kejahatan perang di Ukraina, dianggap tidak ada artinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved