Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs Harga Mati

Ferdian Ananda Majni
22/11/2024 19:54
Penangkapan Terhadap Netanyahu Cs Harga Mati
PM Israel Benjamin Netanyahu (kiri) dan Presiden AS Joe Biden di Bandara Ben Gurion, Tel Aviv, pada 18 Oktober 2023.(AFP)

PERINTAH penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta komandan militer Hamas Mohammed Deif, tidak untuk ditawar. Italia merupakan salah satu negara yang siap menangkap Netanyahu Cs.

Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, menegaskan pihaknya keberatan terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk kepala pemerintahan Israel Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Deif.

Namun, ia menegaskan Italia wajib melaksanakan perintah tersebut jika para pihak yang dimaksud memasuki wilayah Italia. Menurut Crosetto, Italia harus mematuhi hukum internasional sebagai negara penandatangan Statuta Roma.

"Karena kita adalah pihak yang terikat dengan ICC, jika Netanyahu dan Gallant datang ke Italia, kita harus menangkap mereka. Ini bukan keputusan politik, melainkan pelaksanaan legislasi internasional," ujarnya dalam sebuah wawancara yang disiarkan televisi.

Didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 1998 dan mulai beroperasi pada 1 Juli 2002, pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, ini bertugas untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga kejahatan agresi.

ICC dapat memproses kasus yang diajukan oleh negara anggota yang meratifikasi Statuta Roma, Dewan Keamanan PBB, dan jaksa ICC itu sendiri. Hanya individu dengan kasus di mana pengadilan nasional tidak dapat atau tidak mau melakukan pengadilan yang dapat diproses oleh ICC.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Borrel Joseph Borrell menegaskan, surat perintah penangkapan dari ICC untuk PM Israel Benjamin Netanyahu bukan sebuah keputusan politik sehingga haruslah dihormati.

Borrell menekankan keputusan ini bersifat mengikat seluruh anggota Uni Eropa  harus melaksanakan keputusan tersebut. "Ini bukan keputusan politik dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,"  ujar Borrell dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi di Amman.

Ditentang AS
Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan  sebagai tindakan yang sangat keterlaluan. "Pengeluaran surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel adalah suatu tindakan yang sangat keterlaluan," kata Biden dalam sebuah pernyataan.

"Saya untuk menegaskan sekali lagi: apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan, tidak ada, antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya," lanjutnya.

Netanyahu menolak keputusan tersebut. Dia menuding balik surat penangkapan tersebut sebagai tindakan antisemit. "Israel menolak dengan jijik tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilancarkan terhadapnya oleh ICC," begitu pernyataan resmi kantor PM Israel seperti dilansir Al Jazeera.

Pengamat Timur Tengah Smith Alhadar mengatakan surat perintah dan penerapan sanksi ICC sulit dilakukan karena ia tak punya instrumen pemaksa atas ketidakpatuhan tergugat.

"Bagaimanapun, penerapan sanksi ICC sulit dilakukan karena ia tak punya instrumen pemaksa," kata Smith kepada Media Indonesia, Jumat (22/11/2024).

Meski begitu, Smith menyatakan perintah tersebut merupakan pukulan moral yang luar biasa terhadap pemimpin Israel. Negara itu akan kian terisolasi dari pergaulan internasional dan citranya sebagai negara demokrasi hancur berantakan.

"Sangat mungkin, arrest warrant (AW) itu akan mengakhiri karier politik Netanyahu dan Gallant karena publik Israel tak akan memilih pemimpin yang telah bernoda darah di mata komunitas global dan akan mengganggu kinerja pemerintahan yang mereka pimpin," tegasnya.

Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Suzie Sudarman mengatakan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant tidak akan berdampak apapun, terutama terkait perjalanan internasional mereka.

"Tidak mempan kalau AS tetap melindungi dan menambah perlindungan dengan adanya Stefanik jadi Dubes AS di PBB," kata Suzie dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/11/2024).

Terkait penindakan oleh negara-negara anggota ICC, Suzie mengaku ketetapan soal penangkapan ini bersifat rahasia agar bisa melindungi para saksi dan melindungi pelaksanaan investigasi. Meskipun majelis mengungkapkan informasi soal ini karena memang sudah berlangsung.

"Lagipula Majelis menganggap hal ini penting bagi para korban dan keluarganya agar mereka paham akan berlakunya perintah penangkapan," sebutnya.

Di sisi lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan krisis kemanusiaan yang semakin parah di Gaza, dengan dua juta lebih warga Palestina kini berisiko akibat terganggunya pengiriman bantuan esensial di tengah pengepungan dan agresi Israel yang masih berlangsung.

"Kehidupan lebih dari dua juta warga Palestina di Gaza berada di ambang kehancuran," ucap  Koordinator Kemanusiaan PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Muhannad Hadi, menggambarkan perang dan pengepungan yang masih berlangsung sebagai pendorong warga sipil ke ambang batas untuk bertahan hidup.

Hadi mencatat selama enam pekan terakhir otoritas pendudukan Israel telah melarang impor barang-barang komersial penting ke wilayah tersebut, sehingga semakin memperburuk kondisi.

"Kehidupan lebih dari dua juta warga Palestina di Gaza berada di ambang kehancuran," ucap Hadi, menggambarkan perang dan pengepungan yang masih berlangsung sebagai pendorong warga sipil ke ambang batas untuk bertahan hidup.  

Hadi juga menekankan penduduk Gaza sedang bergulat dengan keadaan yang mengancam jiwa dan bencana kemanusiaan yang semakin parah, tanpa akses ke dukungan penting yang sangat mereka butuhkan. (Dhk/Ant/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya