Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jewish National Fund Kanada Kalah Banding untuk Batalkan Pencabutan Status

Wisnu Arto Subari
11/11/2024 10:32
Jewish National Fund Kanada Kalah Banding untuk Batalkan Pencabutan Status
Baliho Jewish National Fund.(MEE)

JEWISH National Fund of Canada (JNF) kalah dalam banding untuk menghentikan pencabutan status amal oleh departemen pajak Kanada. Ini merupakan teguran pedas bagi organisasi yang dikecam aktivis karena mendanai pendudukan militer Israel atas tanah Palestina.⁠

Dinas pendapatan Kanada pada Juli mencabut status JNF setelah audit selama bertahun-tahun. Audit mengungkapkan bahwa organisasi tersebut menggunakan sumbangan untuk membantu mendanai infrastruktur bagi militer Israel, tentara asing, yang melanggar Kode Pajak Kanada.⁠

Hingga 25% dari anggaran JNF Kanada berasal dari pajak Kanada. JNF diperintahkan untuk menghentikan operasinya di Kanada, tetapi telah berusaha selama berbulan-bulan untuk mencabut keputusan tersebut, yang juga menetapkan organisasi tersebut membubarkan asetnya yang tersisa, yang bernilai sekitar US$31 juta.

Hakim Allyson Whyte Nowak dari Pengadilan Federal Kanada menolak banding JNF dengan mengatakan bahwa JNF telah mengajukan kasusnya ke pihak yang salah pengadilan.

Whyte mengatakan pengadilannya bukan tempat yang tepat bagi badan amal tersebut untuk mencoba mencari keringanan. Alasannya, Undang-Undang Pajak Penghasilan secara khusus menunjuk Pengadilan Banding Federal sebagai pengadilan yang tepat.⁠ 

Keputusan tersebut merupakan kemenangan bagi aktivis pro-Palestina yang menyambut baik pencabutan tersebut. ⁠"JNF memiliki sejarah panjang dalam mendanai pendudukan militer ilegal Palestina dan merampas tanah Palestina sambil mendapatkan keuntungan finansial dari keringanan pajak di Kanada," kata organisasi hak asasi manusia Palestina Al-Haq.⁠ (MEE/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya