Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Situasi politik di Indonesia yang memanas menjadi sorotan dunia internasional. Sejumlah media asing memberitakan aksi gerakan mahasiswa kemarin yang memprotes upaya DPR untuk membatalkan putusan mahkamah konstitusi.
BBC, misalnya, kemarin memuat judul “Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa terkait perubahan UU Indonesia.” Media Inggris ini mewartakan bentrokan tidak cuma terjadi di Jakarta, tepi juga di kota-kota lainnya seperti Padang, Bandung, dan Jogyakarta.
Hal yang sama juga dilaporkan Deutsche Welle (DW). Selain melaporkan bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi, jaringan berita Jerman ini menulis ‘Para kritikus mengatakan rencana untuk mengubah aturan pemilu merupakan langkah untuk membantu Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik.”
Aljazeera, kurang lebih melaporkan hal yang sama. Begitu juga dengan Voice of America yang menulis judul “Indonesia menunda ratifikasi UU Pilkada yang kontroversial setelah diprotes.” Sementara itu Foreign Policy, sebuah jurnal dan majalah internasional menulis judul ‘Ribuan orang di Indonesia Memprotes UU Pilkda.” (M-3)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved