Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Situasi politik di Indonesia yang memanas menjadi sorotan dunia internasional. Sejumlah media asing memberitakan aksi gerakan mahasiswa kemarin yang memprotes upaya DPR untuk membatalkan putusan mahkamah konstitusi.
BBC, misalnya, kemarin memuat judul “Polisi bentrok dengan pengunjuk rasa terkait perubahan UU Indonesia.” Media Inggris ini mewartakan bentrokan tidak cuma terjadi di Jakarta, tepi juga di kota-kota lainnya seperti Padang, Bandung, dan Jogyakarta.
Hal yang sama juga dilaporkan Deutsche Welle (DW). Selain melaporkan bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi, jaringan berita Jerman ini menulis ‘Para kritikus mengatakan rencana untuk mengubah aturan pemilu merupakan langkah untuk membantu Presiden Joko Widodo membangun dinasti politik.”
Aljazeera, kurang lebih melaporkan hal yang sama. Begitu juga dengan Voice of America yang menulis judul “Indonesia menunda ratifikasi UU Pilkada yang kontroversial setelah diprotes.” Sementara itu Foreign Policy, sebuah jurnal dan majalah internasional menulis judul ‘Ribuan orang di Indonesia Memprotes UU Pilkda.” (M-3)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved