Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat. Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang.
Sanksi tersebut mencakup pembatasan pembayaran dan transaksi modal. Demikian menurut pernyataan tersebut.
Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi itu setelah menetapkan Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri berdasarkan pertimbangan kabinet tentang, "Pembekuan Aset untuk pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan per 23 Juli 2024," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.
Baca juga : Jerman Mengaku tidak Dukung Kebijakan Pendudukan Israel
Penjatuhan sanksi memberikan kontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang bertujuan menyelesaikan masalah seputar tindakan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat serta mengingat langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lain.
"Kami bertekad untuk melanjutkan kerja sama erat dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara G7, untuk meminta Israel sepenuhnya menghentikan kegiatan pemukiman," kata Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi, mengomentari sanksi tersebut pada kesempatan berikutnya.
Ini pertama kali Jepang memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemukim Israel. "Tindakan kekerasan dan perusakan properti oleh beberapa ekstremis sering kali menyebabkan korban jiwa dan telah menjadi masalah serius yang membuat warga Palestina kehilangan tempat tinggal mereka," ujarnya.
Baca juga : ICJ Putus Permintaan Afsel terkait Operasi Militer Israel di Rafah
Sebelumnya pada Jumat (19/7), pengadilan PBB mengeluarkan pendapat hukum tentang konsekuensi dari pendudukan wilayah Palestina oleh Israel. Pengadilan Internasional menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi.
Pengadilan meminta Israel untuk menghentikan kegiatan pemukiman baru dan kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina serta membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan tersebut.
Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.
AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab. Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan langkah-langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil. (Ant/Z-2)
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Indonesia mengutuk keras tindakan sepihak Zionis Israel untuk memaksakan kedaulatan terhadap wilayah Tepi Barat yang mereka jajah sebagaimana yang disetujui parlemen Israel itu.
SELAMA 21 bulan genosida di Jalur Gaza, Palestina, sekitar 70 persen infrastruktur hancur, menyisakan wilayah tersebut tertimbun jutaan ton puing dan tenggelam dalam gelap.
UNRWA menyoroti sistem distribusi bantuan yang dikenal sebagai “Yayasan Kemanusiaan Gaza” (GHF), yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat.
Sistem distribusi bantuan yang didukung oleh Israel dan Amerika Serikat ini lebih melayani kepentingan militer dan politik dibandingkan kebutuhan rakyat sipil.
WFP PBB mengatakan hampir sepertiga penduduk Gaza harus menahan lapas.
Donald Trump mengisyaratkan dukungan untuk eskalasi militer Israel di Gaza.
Prancis jadi negara berkekuatan besar pertama di Eropa yang menyatakan secara terbuka niatnya mengakui Palestina.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved