Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jepang Tetapkan Sanksi ke Empat Pemukim Israel

Wisnu Arto Subari
23/7/2024 21:32
Jepang Tetapkan Sanksi ke Empat Pemukim Israel
Serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang dijajah.(Dok Al-Jazeera)

JEPANG pada Selasa (23/7), untuk pertama kali, menetapkan sanksi kepada empat pemukim Israel yang terlibat dalam kekerasan di daerah pendudukan Tepi Barat. Demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang. 

Sanksi tersebut mencakup pembatasan pembayaran dan transaksi modal. Demikian menurut pernyataan tersebut. 

Pemerintah Jepang menjatuhkan sanksi itu setelah menetapkan Undang-Undang Pertukaran Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri berdasarkan pertimbangan kabinet tentang, "Pembekuan Aset untuk pemukim Israel yang terlibat dalam tindakan kekerasan per 23 Juli 2024," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan. 

Baca juga : Jerman Mengaku tidak Dukung Kebijakan Pendudukan Israel

Penjatuhan sanksi memberikan kontribusi pada upaya internasional untuk mencapai perdamaian internasional yang bertujuan menyelesaikan masalah seputar tindakan kekerasan oleh pemukim Israel di Tepi Barat serta mengingat langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara besar lain. 

"Kami bertekad untuk melanjutkan kerja sama erat dengan komunitas internasional, termasuk negara-negara G7, untuk meminta Israel sepenuhnya menghentikan kegiatan pemukiman," kata Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Yoshimasa Hayashi, mengomentari sanksi tersebut pada kesempatan berikutnya.  

Ini pertama kali Jepang memberlakukan langkah-langkah pembatasan terhadap pemukim Israel. "Tindakan kekerasan dan perusakan properti oleh beberapa ekstremis sering kali menyebabkan korban jiwa dan telah menjadi masalah serius yang membuat warga Palestina kehilangan tempat tinggal mereka," ujarnya.

Baca juga : ICJ Putus Permintaan Afsel terkait Operasi Militer Israel di Rafah

Sebelumnya pada Jumat (19/7), pengadilan PBB mengeluarkan pendapat hukum tentang konsekuensi dari pendudukan wilayah Palestina oleh Israel. Pengadilan Internasional menyatakan bahwa aktivitas pemukiman Israel melanggar hukum internasional dan merupakan aneksasi. 

Pengadilan meminta Israel untuk menghentikan kegiatan pemukiman baru dan kehadiran ilegalnya di wilayah Palestina serta membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukan tersebut. 

Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat. Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat. 

AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab. Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan langkah-langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil. (Ant/Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya