Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jaksa New York Pulangkan 30 Artefak yang Dijarah dari Kamboja dan Indonesia

Basuki Eka Purnama
27/4/2024 09:37
Jaksa New York Pulangkan 30 Artefak yang Dijarah dari Kamboja dan Indonesia
Relief baru dari era Kerajaan Majapahit yang dikembalikan ke Indonesia oleh Kejaksaan New York.(MI/Courtesy the office of Manhattan District Attorney Alvin L. Bragg)

JAKSA New York, Jumat (26/4) waktu setempat, mengatakan telah memulangkan ke Kamboja dan Indonesia sebanyak 30 artefak yang dijarah, dijual, atau dipindahkan secara ilegal oleh jaringan pedagang asal Amerika Serikat (AS).

Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg mengatakan artefak itu ditaksir bernilai total US$3 juta.

Bragg, dalam sebuah pernyataan resmi, mengatakan 27 artefak ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta dalam dua upacara terpisah, termasuk sebuah patung Shiva terbuat dari tembaga yang dijarah dari Kamboja dan reflief batu yang menampilkan dua bangsawan dari Kerajaan Majapahit, yang dicuri dari Indonesia.

Baca juga : Kemenlu RI Sebut Polisi AS Selidiki Penyerangan pada 2 Remaja WNI

Bragg menuding pedagang barang seni Subhash Kapoor, warga AS-India, dan warga AS Nancy Wiener melakukan ilegal trafiking benda-benda bersejarah itu.

Kapoor, yang disebut mengendalkan jaringan perdagangan benda-benda curian dari kawasan Asia Tenggara untuk dijual di galeri miliknya di Manhattan telah lama menjadi incaran penyelidikan kejaksaan AS selama lebih dari satu dekade.

Ditangkap pada 2011 di Jerman, Kappor dipulangkan ke India, tempat dia diadili dan divonis penjara selama 13 tahun pada November 2022.

"Kami terus menyelidiki jaringan penyelundup yang mengincar barang-barang antik dari Asia Tenggara," ujar Bragg. "Pekerjaan kami masih banyak." (AFP/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya