Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

TikTok Melawan AS yang Perintahkan Divestasi

Cahya Mulyana
25/4/2024 10:45
TikTok Melawan AS yang Perintahkan Divestasi
TikTok, menyatakan keberatan dengan UU yang baru ditandatanganinya Presiden AS yang memerintah TikTok melakukan divestasi(AFP)

MANAJEMEN platform video singkat asal Tiongkok, TikTok, menyatakan keberatan dengan Undang-undang (UU) yang baru ditandatanganinya Presiden Amerika Serikat (AS). Regulasi yang turut mengalokasikan bantuan lebih Rp1.500 triliun untuk Ukraina, Taiwan, dan penjajah Israel ini, memerintah TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance.

Jika diabaikan, TikTok atau dikeluarkan dari pasar Negeri Paman Sam. AS dan negara Barat lainnya menuduh platform media sosial ini menjadi kaki-tangan Beijing mengumpulkan data dan memata-matai penggunanya.

Layanan media sosial ini memiliki 170 juta pengguna di AS. TikTok juga dituduh menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda Tiongkok.

Baca juga : Penampilan Perdana Joe Biden Di TikTok Timbulkan Kontroversi

Bos TikTok Shou Zi Chew dalam video yang diposting di TikTok beberapa saat setelah Presiden Joe Biden mengesahkan UU tersebut mengatakan ketentuan yang menimpa TikTok murni pembungkaman.

“Politisi mungkin berkata sebaliknya, tapi jangan bingung. Banyak pihak yang mendukung UU tersebut mengakui bahwa tujuan utamanya hanya untuk melarang TikTok," katanya.

Chew menyebut UU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kebebasan berekspresi Amerika. Di sisi lain, AS selalu memerintahkan kepada semua negara melindungi salah satu pondasi demokrasi tersebut.

Baca juga : RUU Larangan TikTok di AS Disahkan Kongres

“Yakinlah, kami tidak akan kemana-mana. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak Anda di pengadilan. Fakta dan konstitusi ada di pihak kami," kata Chew kepada pengguna platform tersebut.

Regulasi ini sebelum disahkan oleh Biden pada Rabu (24/4), disepakati Senat dengan suara 79-18 setelah tiga hari disetujui oleh DPR AS. Direktur FBI Christopher Wray mengatakan bahwa perusahaan induk TikTok, ByteDance, terikat pemerintah Tiongkok, yang berusaha mencuri teknologi kecerdasan buatan (AI) dan meretas teknologi AS setiap hari.

"Warga Amerika harus menganggap kekuasaan, akses, kemampuan, kendali TikTok berada di tangan pemerintah dan badan intelijen Tiongkok," kata Wray.

Baca juga : Kepala FBI Peringatkan Ancaman TikTok saat Senat AS Bersiap Mendukung Larangan

Berdasarkan UU tersebut, ByteDance harus menjual aplikasi tersebut atau dikeluarkan dari Apple dan toko aplikasi Google di AS. Menurut analis Wedbush Dan Ives, kemungkinan pembeli TikTok adalah Microsoft atau Oracle.

TikTok selama bertahun-tahun telah menjadi sasaran otoritas AS, yang mengatakan bahwa platform tersebut memungkinkan Beijing memata-matai penggunanya di AS.

Pemilik platform media sosial X, Elon Musk, merasa simpati kepada TikTok dan turut mengecam ketentuan baru di negaranya tersebut. "Melarang TikTok bertentangan dengan kebebasan berbicara dan berekspresi," pungkasnya. (AFP/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya