Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGADILAN Tinggi PBB mulai Senin (19/2) akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dilakukan sejak 1967. Sebanyak 52 negara diperkirakan akan membeberkan bukti dalam persidangan tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Indonesia juga akan berbicara kepada para hakim dalam sesi tersebut di markas Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag.
"Kita tanggal 23 karena Bu Menlu harus hadir pertemuan Menlu G20 di Brazil dulu," kata Iqbal kepada Media Indonesia, Minggu (19/2).
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Pertimbangkan Tindakan Tambahan terhadap Israel
Dalam unggahan resmi Kemlu di X juga disampaikan bahwa Menlu RI akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada Jumat (23/2).
"Menlu RI direncanakan akan menyampaikan pernyataan lisan Indonesia di depan Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 23/2," tulis Kemlu di X.
Mahkamah Internasional akan mengadakan sidang dengar pendapat mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina Senin (19/2) hingga Senin (26/2).
Baca juga : Afrika Selatan Desak ICJ Hentikan Kebiadaban Israel di Rafah
"Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB," ujarnya.
Kemlu menyatakan bahwa 53 negara dan 3 organisasi internasional dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan tersebut. (Z-8)
Baca juga : Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Bertindak Hentikan Kebiadaban Israel
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
Pengadilan distrik Den Haag pada Jumat (13/12), menekankan bahwa negara memiliki kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
AFRIKA Selatan mengajukan bukti genosida yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional.
Dia mengatakan memorial tersebut akan diserahkan hari ini.
JAKSA ICC memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki warga Israel dan mendesak para hakim untuk segera memutuskan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
OTORITAS Swiss tidak dapat menerima pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang menyatakan bahwa kematian jutaan warga Palestina di Gaza bisa dibenarkan.
KEPALA Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Volker Turk mengecam keras tindakan militer Israel di Jalur Gaza yang terus dilanda kekerasan.
MESKIPUN menghadapi penangkapan, deportasi, dan konfrontasi dengan aparat keamanan Mesir, sejumlah peserta Global March to Gaza atau Konvoi Global ke Gaza tetap bersikeras bertahan di Kairo.
AKTIVIS pro-Palestina yang berkumpul dengan tujuan mematahkan blokade Israel terhadap Gaza mundur ke Misrata di Libia barat setelah diblokade oleh pihak berwenang di wilayah timur negara itu.
PULUHAN ribu orang berpakaian merah berbaris melalui jalan-jalan di Den Haag dan di Brussels untuk menuntut lebih banyak tindakan pemerintah mereka terhadap genosida di Gaza.
ENTITAS baru yang didukung Amerika Serikat dan Israel untuk memberi bantuan pangan di Jalur Gaza, Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF), ternyata menimbulkan banyak masalah dan tanda tanya.
YAYASAN Kemanusiaan Gaza (GHF) yang mendapat dukungan dari Amerika Serikat mengumumkan bahwa mereka tidak akan menyalurkan bantuan pada Rabu (4/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved