Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
IRAN menggantung 11 anggota kaum minoritas, Baluch, setelah dituduh terkait kasus narkoba dalam waktu 48 jam. LSM Hak Asasi Manusia Iran (IHR) pada Rabu (2/8/2023) mengatakan hal itu. Ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat menjadi target yang tidak proporsional dalam serentetan eksekusi.
Sembilan orang Baluchi Iran dan dua warga Baluchi dari negara tetangga, Afghanistan, digantung antara pagi hari Minggu (30/7/2023) dan Selasa (1/8/2023) dini hari. Ini dikatakan IHR yang berbasis di Norwegia.
Baca juga: Tiga Tahun Derita: Keluarga Warga Jerman di Iran Menanti Kebenaran dan Kebebasan
Kelompok itu menambahkan bahwa mereka mencatat total 61 eksekusi di seluruh Iran pada Juli ketika Iran terus maju dengan lonjakan hukuman mati. Hukuman terbaru membuat negara itu tercatat menghukum mati 423 orang tahun ini.
Para pegiat menuduh Iran menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk menyebarkan ketakutan ke seluruh penduduk setelah gerakan protes yang meletus September lalu atas kematian Mahsa Amini, 22. Wanita Iran-Kurdi itu ditahan karena diduga menghina republik Islam itu terkait aturan berpakaian ketat untuk wanita.
Baca juga: Saudi Tahan Kerabat Warga AS yang Gugat Pangeran MBS
IHR mengatakan bahwa sementara anggota minoritas Baluch--yang menganut aliran Islam Suni dan bukan Syiah yang dominan di Iran--hanya terdiri dari 2%-6% dari populasi, menyumbang sepertiga dari semua eksekusi pada 2022. Delapan pria Baluch dieksekusi atas tuduhan narkoba di penjara utama Zahedan, ibu kota provinsi Sistan-Baluchistan, antara 30 Juli dan 1 Agustus.
Pria Baluch lain dieksekusi atas tuduhan serupa pada 31 Juli di suatu penjara, kota Birjand, provinsi timur Khorosan. Mohammad Arbab, 30, dan Asadollah Amini, 32, dua warga negara Afghanistan dari etnis Baluch, dieksekusi diam-diam di Penjara Zabol di Sistan-Baluchistan pada 30 dan 31 Juli.
Baca juga: Pecatur Iran yang Tolak Pakai Hijab Dapat Kewarganegaraan Spanyol
Jumlah eksekusi di Iran atas tuduhan terkait narkoba turun drastis pada 2018 menyusul amendemen undang-undang anti-narkotika, tetapi melonjak lagi sejak 2021. IHR mengatakan hampir setengah dari 256 orang yang dieksekusi atas tuduhan terkait narkoba pada 2022 ialah anggota komunitas Baluch.
Setelah kematian Amini di Teheran, protes juga terjadi di Zahedan yang dipicu oleh kemarahan yang telah berlangsung lama atas diskriminasi terhadap minoritas Baluch. Awalnya, ini dipicu oleh dugaan pemerkosaan seorang gadis remaja oleh seorang petugas polisi di wilayah tersebut.
Baca juga: Iran Larang Festival Film karena Poster Aktris tanpa Jilbab
Kelompok hak asasi mengatakan demonstrasi itu menjadi sasaran tindakan keras mematikan oleh pasukan keamanan di wilayah termiskin Iran. Iran tergolong algojo terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok yang datanya tidak tersedia, menurut kelompok hak asasi Amnesty International. (AFP/Z-2)
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
DUA tempat hiburan malam kembali direkomendasikan agar ditutup usai polisi menemukan penyalahgunaan narkoba di lokasi.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Abdul Haris mengapresiasi kesigapan seluruh personel yang terlibat dalam penggagalan itu.
Penangkapan daun ganja kering yang terbilang terbesar di wilayah Jambi dalam lima tahun terakhir itu, berawal dari laporan masyarakat.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved