Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KERUSUHAN terjadi di ibu kota Senegal, Dakar, Kamis (1/6), setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada pemimpin oposisi yang kontroversial, Ousmane Sonko, atas tuduhan "merusak generasi muda". Keputusan ini memupuskan harapannya mengikuti pemilihan presiden tahun depan.
Sonko, lawan paling sengit Presiden Macky Sall, tidak hadir saat putusan dijatuhkan. Ia juga tidak menghadiri persidangan.
Dua pejabat kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada AFP ada tiga korban tewas dari demonstrasi di kota selatan Ziguinchor, di mana Sonko menjadi walikota sejak 2022. Seorang polisi dilempari batu hingga tewas oleh para pengunjuk rasa di Dakar. Namun informasi ini belum dikonfirmasi secara publik oleh pejabat.
Baca juga: Militer Sudan Enggan Berunding Lagi dengan RSF
Sonko diduga berada di rumahnya di Dakar. Setelah dua tahun konfrontasi dengan pihak berwenang yang membuat negara ini tegang. "Ia kini dapat ditangkap kapan saja," kata Menteri Kehakiman Ismaila Madior Fall kepada para jurnalis.
Kampus universitas di Dakar tampak seperti medan perang. Bentrokan terjadi ketika sekelompok pemuda melempari polisi yang mengenakan perlengkapan anti huru-hara dengan batu. Polisi membalas dengan gas air mata.
Baca juga: Pengunjuk Rasa Bentrok dengan Tentara di Kota Pertambangan Emas Ghana
Beberapa bus dari fakultas kedokteran, departemen sejarah, dan sekolah jurnalistik terkemuka di negara tersebut dibakar dan kantor-kantor dirusak. Kelas ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Di tempat lain, para pemuda menyerang kantor penjualan tiket transportasi dan prasearana publik lainnya, membakar ban dan menempatkan rintangan di jalan. Satire Mbaye, seorang pejabat partai presiden di pinggiran Dakar Keur Massar, mengatakan markas partai telah "dirampok".
Sejumlah daerah lainnya juga terjadi kerusuhan, seperti Casamance di selatan, Mbour dan Kaolack di barat, dan Saint-Louis di utara.
Beberapa platform media sosial dan pesan instan, termasuk WhatsApp, Instagram, dan YouTube, mengalami pembatasan akses. "Situasi ini mirip dengan apa yang diamati selama protes tahun 2021 dan kemungkinan akan secara signifikan membatasi kemampuan masyarakat untuk berkomunikasi," kata Netblocks, seorang pemantau internet global.
Kerusuhan terjadi beberapa jam setelah pengadilan pidana Dakar menjatuhkan vonis terhadap Sonko. Kasus ini telah membelah negara ini dan memicu bentrokan sporadis, serta merusak citra stabilitas negara tersebut.
Vonis itu mencegah kepala partai PASTEF-Patriots yang berusia 48 tahun itu mengikuti pemilihan tahun depan. Pengadilan memvonisnya atas "merusak generasi muda", yang didefinisikan sebagai mendorong "kenajisan" seorang pemuda di bawah usia 21 tahun.
Namun, ia dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan ancaman pembunuhan.
Pelapor, Adji Sarr, mantan karyawan salon kecantikan tempat Sonko biasa melakukan pijat, berusia di bawah 21 tahun pada saat kejadian. Sejak skandal ini mencuat dua tahun lalu, dia telah mendapatkan ancaman, penghinaan, dan ditempatkan di bawah perlindungan polisi.
Selama persidangan, Sarr mengatakan Sonko telah menyalahgunakan dirinya dalam lima kesempatan antara akhir 2020 dan awal 2021.
Sonko bersikeras bahwa ia tidak bersalah. Ia juga mengklaim presiden memanipulasi kekuasaan yudisial untuk menghancurkan karir politiknya. Namun tuduhan itu dibantah pemerintah.
Partai Sonko dalam sebuah pernyataan meminta rakyat Senegal untuk "berdemonstrasi di jalan". Ndeye Khady Ndiaye, pemilik salon kecantikan tersebut, juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan hasutan terhadap perbuatan cabul, tetapi dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam pemerkosaan.
Dia dan Sonko masing-masing harus membayar denda sebesar 600.000 CFA franc (US$980) dan membayar secara bersama-sama 20 juta CFA franc (US$33.000) sebagai ganti rugi kepada pelapor.
"Kami puas dengan kesalahan Sonko," kata El Hadji Diouf, pengacara Adji Sarr, kepada para wartawan.
Namun, 20 juta CFA franc sebagai ganti rugi adalah sedikit untuk "penderitaan" yang dialami Sarr, ujar dia. (AFP/Z-3)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved