Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar

Siti Fauziah Alpitasari
04/5/2023 23:30
20 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Wilayah Konflik Myanmar
Seorang pria melintas di depan penjara Yangon Myanmar(AFP)

DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri terus menindaklanjuti kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi awak media, Kamis (4/5).

“Dit PWNI sudah meneruskan laporan kasus online scam terhadap 20 WNI kepada KBRI Yangon untuk ditindaklanjuti dan KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. 

Baca juga : Jokowi Minta Kemenlu Evakuasi 20 WNI yang Disekap di Myanmar

Djuhandani menyebut 20 WNI dideteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.

Baca juga : Kemenlu RI Minta Myanmar Beri Perlindungan terhadap WNI

Menurutnya, hal tersebut membuat Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy lantaran lokasi tersebut dikuasai pemberontak.

“Karena kondisi tersebut, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon,” ujarnya.

Sementara itu, Djuhandani mengaku telah menerima laporan dari salah satu pihak keluarga WNI dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca juga : 

“Sudah kami ketahui identitasnya (perekrut yang dilaporkan keluarga) sementara masih kami lakukan penyelidikan,” tambahnya.

Kendati demikian, 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy masih belum dapat dihubungi hingga saat ini.

“Belajar dari kesulitan tetap kami yakini tidak ada kejahatan yg sempurna kewajiban kami untuk membuktikan dan mengungkap perkara ini,” tandasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya