Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) menyatakan keprihatinannya atas ancaman dari Rusia setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Vladimir Putin. Pernyataan keprihatinan ICC muncul setelah mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan menghantam pengadilan kejahatan perang di Den Haag dengan rudal hipersonik.
Hal itu juga terjadi setelah badan investigasi tertinggi Rusia membuka kasus pidana terhadap Jaksa ICC Karim Khan dan para hakim yang mengeluarkan surat perintah untuk Putin. Kepresidenan Majelis Negara-negara Pihak ICC mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan upaya-upaya ini untuk menghalangi upaya internasional dalam memastikan akuntabilitas atas tindakan-tindakan yang dilarang di bawah hukum internasional secara umum.
"Majelis tersebut juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional," kata kepresidenan. "Mahkamah Pidana Internasional mewujudkan komitmen kolektif kita untuk memerangi impunitas atas kejahatan internasional yang paling berat. Sebagai lembaga pilihan terakhir, Mahkamah ini melengkapi yurisdiksi nasional. Kami menyerukan kepada semua negara untuk menghormati independensi yudisial dan penuntutannya," tambahnya.
Baca juga: ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup
Medvedev mengatakan sangat mungkin untuk membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari Laut Utara dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag. "Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan roket. Lihatlah dengan seksama ke langit," sebutnya.
Surat perintah penangkapan ICC untuk Putin, dikeluarkan pada Jumat, dan menuduh pemimpin Rusia itu mendeportasi ribuan anak-anak Ukraina secara tidak sah, yang merupakan kejahatan perang. Langkah hukum ini akan mewajibkan 123 negara anggota mahkamah untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Baca juga: Diburu karena Kejahatan Perang, Ini Isi Surat Perintah Penangkapan Putin
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah anggota ICC, meskipun Kyiv telah memberikan yurisdiksi kepada pengadilan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayahnya. Pengadilan ini juga tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan. ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap Maria Lvova-Belova, komisioner presiden Rusia untuk hak-hak anak, dengan tuduhan serupa. (Aljazeera/Z-2)
KOMISARIS Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai pendapat hukum Mahkamah Internasional.
ISTILAH genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II.Â
RUSIA menepis tuduhan deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina seperti dakwaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
UKRAINA dan Pengadilan Kriminal Internasional menandatangani kesepakatan untuk kantor lapangan untuk menyelidiki kejahatan perang Presiden Rusia Vladimir Putin.
PRESIDEN Vladimir Putin akan membahas proposal perdamaian di Ukraina saat menerima kunjungan Presiden Tiongkok Xi Jinping.
Kim Jong-un sinyalkan penguatan nuklir dan ICBM pada Kongres Partai ke-9. Pyongyang fokus pada pembangunan militer luar biasa dan konsolidasi kekuasaan absolut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada 2010 oleh Presiden AS saat itu Barack Obama dan Presiden Rusia Dmitry Medvedev, dan mulai berlaku pada 5 Februari 2011.
INDONESIA mendesak Amerika Serikat (AS) dan Rusia segera melanjutkan perundingan untuk mencegah perlombaan senjata nuklir baru.
Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan serangan ke 148 target militer Ukraina, termasuk depot amunisi, formasi militer, dan menembak jatuh ratusan drone.
Letjen Vladimir Alexeyev, petinggi intelijen GRU Rusia, ditembak di apartemennya di Moskow. Serangan ini menambah panjang daftar jenderal Rusia yang jadi target.
Ia berkata, "kita menghadapi dunia tanpa batasan yang mengikat terkait persenjataan nuklir strategis antara Federasi Rusia dan Amerika Serikat."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved