Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) menyatakan keprihatinannya atas ancaman dari Rusia setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan kejahatan perang untuk Presiden Vladimir Putin. Pernyataan keprihatinan ICC muncul setelah mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan menghantam pengadilan kejahatan perang di Den Haag dengan rudal hipersonik.
Hal itu juga terjadi setelah badan investigasi tertinggi Rusia membuka kasus pidana terhadap Jaksa ICC Karim Khan dan para hakim yang mengeluarkan surat perintah untuk Putin. Kepresidenan Majelis Negara-negara Pihak ICC mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan upaya-upaya ini untuk menghalangi upaya internasional dalam memastikan akuntabilitas atas tindakan-tindakan yang dilarang di bawah hukum internasional secara umum.
"Majelis tersebut juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan terhadap Mahkamah Pidana Internasional," kata kepresidenan. "Mahkamah Pidana Internasional mewujudkan komitmen kolektif kita untuk memerangi impunitas atas kejahatan internasional yang paling berat. Sebagai lembaga pilihan terakhir, Mahkamah ini melengkapi yurisdiksi nasional. Kami menyerukan kepada semua negara untuk menghormati independensi yudisial dan penuntutannya," tambahnya.
Baca juga: ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup
Medvedev mengatakan sangat mungkin untuk membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari Laut Utara dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag. "Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan roket. Lihatlah dengan seksama ke langit," sebutnya.
Surat perintah penangkapan ICC untuk Putin, dikeluarkan pada Jumat, dan menuduh pemimpin Rusia itu mendeportasi ribuan anak-anak Ukraina secara tidak sah, yang merupakan kejahatan perang. Langkah hukum ini akan mewajibkan 123 negara anggota mahkamah untuk menangkap Putin dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Baca juga: Diburu karena Kejahatan Perang, Ini Isi Surat Perintah Penangkapan Putin
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah anggota ICC, meskipun Kyiv telah memberikan yurisdiksi kepada pengadilan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di wilayahnya. Pengadilan ini juga tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara-negara anggota untuk melakukan penangkapan. ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap Maria Lvova-Belova, komisioner presiden Rusia untuk hak-hak anak, dengan tuduhan serupa. (Aljazeera/Z-2)
KOMISARIS Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia menyerukan Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sesuai pendapat hukum Mahkamah Internasional.
ISTILAH genosida pertama kali diciptakan untuk kejahatan Nazi terhadap orang Yahudi selama Perang Dunia II.
RUSIA menepis tuduhan deportasi ilegal anak-anak dari Ukraina seperti dakwaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
UKRAINA dan Pengadilan Kriminal Internasional menandatangani kesepakatan untuk kantor lapangan untuk menyelidiki kejahatan perang Presiden Rusia Vladimir Putin.
PRESIDEN Vladimir Putin akan membahas proposal perdamaian di Ukraina saat menerima kunjungan Presiden Tiongkok Xi Jinping.
Dalam konflik yang terjadi selama Ramadan, Iran disebut memperoleh dukungan dari kedua negara tersebut, meskipun Beijing menyatakan sikap netral.
Grossi mengatakan kepada wartawan bahwa IAEA telah menerima informasi tentang insiden tersebut dari Iran dan Rusia.
Iran bantah kabar Mojtaba Khamenei dilarikan ke Rusia untuk operasi medis. Sementara itu, pejabat tinggi Ali Larijani dikonfirmasi tewas akibat serangan Israel.
Rusia perluas kerja sama militer dengan Iran, berikan citra satelit real-time dan teknologi drone Shahed canggih untuk targetkan posisi militer AS.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah Indonesia membuka opsi impor minyak mentah (crude) dari Rusia.
Kapal tanker Rusia Arctic Metagaz terombang-ambing tanpa awak setelah serangan drone. Membawa 60.000 ton gas, Italia menyebutnya 'bom waktu'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved