Rabu 22 Maret 2023, 14:08 WIB

Polisi Dunia Hanya Bisa Mengecam Kejahatan Perang Israel di Palestina

Cahya Mulyana | Internasional
Polisi Dunia Hanya Bisa Mengecam Kejahatan Perang Israel di Palestina

AFP/Hazem
Freedom of Movement Palestine Marathon di Bethlehem

 

Parlemen Israel mengesahkan perubahan undang-undang (UU) yang mengembalikan para pemukim Yahudi untuk kembali ke empat permukiman di Tepi Barat, Palestina, yang diduduki. Sekutu negara itu sekaligus polisi dunia, Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa, hanya mengecam kebijakan tersebut tanpa sanksi atau tindakan tegas lain.

Israel tidak menggubris pelabelan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) atas pencaplokan dan pengusiran penduduk Palestina di Tepi Barat sebagai kejahatan perang. AS selaku polisi dunia yang gandrung memberikan sanksi atas tindakan tersebut dan isu lain seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga diam.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel hanya bisa mengecam pengesahan atas revisi UU tersebut. Regulasi yang disetujui oleh Knesset dengan 31 suara berbanding 18 itu melanggar komitmen Israel kepada Washington.

Baca juga: PBB Desak Israel Hentikan Serangan ke Tepi Barat Palestina

“Perubahan legislatif yang diumumkan hari ini sangat provokatif dan kontraproduktif terhadap upaya untuk memulihkan ketenangan saat kita memasuki Ramadhan, Paskah, dan liburan Paskah,” katanya.

Dia menambahkan AS mendesak Israel membatalkan pengembalian pemukimnya ke daerah tersebut. Sebab wilayah itu dimiliki secara pribadi oleh warga Palestina.

Baca juga: Israel Bombardir Palestina, Barat ke Mana?

“Ini adalah sesuatu yang secara khusus telah kami jelaskan dengan sangat jelas bahwa pertumbuhan pemukiman dan pos-pos terdepan tidak sejalan dengan pandangan kami. Itu tentang langkah-langkah apa yang diperlukan untuk membawa kami ke solusi dua negara yang dinegosiasikan dengan cara damai,” katanya.

Israel, yang dituduh menerapkan sistem apartheid oleh organisasi hak asasi manusia dunia seperti Amnesty International, menerima setidaknya US$3,8 miliar bantuan AS setiap tahun.

“Saya tidak akan berdiri di sini dan menawarkan daftar litani dari semua cara di mana kami dapat meminta pertanggungjawaban mitra Israel kami,” kata Patel.

UU yang dibuat pada 2005 itu diubah untuk mencabut penarikan warga Yahudi dari empat permukiman di Tepi Barat. Kepala Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan parlemen Israel, Yuli Edelstein memuji tindakan itu.

Dia menilai UU ini sejalan dengan prinsip penguasaan Tepi Barat yang diyakini masuk wilayah Israel. Sejak perang pada 1967, Israel membangun sekitar 140 permukiman di tanah, yang dilihat Palestina sebagai inti dari negaranya di masa depan.

Daerah itu dikuasai lebih dari 500ribu pemukim Yahudi. Selain permukiman resmi, kelompok-kelompok pemukim Yahudi juga telah membangun banyak pos pengawasan tanpa izin pemerintah Israel maupun Palestina.

Israel merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza, pada 1967. Sejak itu, Israel telah membangun permukiman yang menampung ratusan ribu orang Israel di tanah yang diduduki.

Sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman yang dibangun di wilayah yang direbut Israel dalam perang 1967 itu, sebagai tindakan ilegal. Mengacu pada hukum internasional tindakan Israel tersebut sebagai penghalang perdamaian.

(Z-9)

Baca Juga

AFP

Rusia Terus Targetkan Serangan ke Kota Kyiv

👤Cahya Mulyana 🕔Kamis 01 Juni 2023, 14:03 WIB
PASUKAN Rusia terus melancarkan serangan ke ibu kota Ukraina, Kyiv. Kremlin membalas tindakan serupa pasukan Kyiv terhadap...
AFP

Satelit Korut Ganggu Jalur Pelayaran Internasional

👤Cahya Mulyana 🕔Kamis 01 Juni 2023, 09:25 WIB
PBB dan IMO mengecam peluncuran satelit mata-mata Korea Utara karena membahayakan keselamatan...
AFP

Dua Pesawat AS dan Tiongkok Bersitegang di Langit LCS

👤Cahya Mulyana 🕔Kamis 01 Juni 2023, 08:25 WIB
Jet tempur Tiongkok bersitegang dengan pesawat Amerika Serikat di wilayah udara internasional Laut China...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya