Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

Langkah Baru Kedubes AS di Tepi Barat Picu Kontroversi

Ferdian Ananda Majni
26/2/2026 14:40
Langkah Baru Kedubes AS di Tepi Barat Picu Kontroversi
Anggota pasukan Israel terlihat saat mereka memberlakukan penutupan di sekitar lingkungan Jabal Johar di selatan kota Hebron di Tepi Barat, Palestina (19/1/2026).(Antara/Anadolu)

KEDUTAAN Besar Amerika Serikat di Israel berencana membuka layanan konsuler di permukiman Tepi Barat mulai akhir Februari. Kebijakan tersebut memicu kecaman dari pejabat dan kelompok Palestina yang menilai langkah itu sebagai bentuk legitimasi terhadap aktivitas permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Kebijakan itu disampaikan melalui pernyataan resmi dalam dokumen Freedom 250. Dalam keterangan tersebut, Kedubes AS menyebutkan bahwa staf konsuler akan membuka layanan paspor rutin di permukiman Efrat mulai 27 Februari. 

Langkah ini, menurut klaim kedutaan yang dikutip Middle East Monitor, merupakan bagian dari upaya menjangkau seluruh warga negara Amerika di wilayah tersebut.

Selain Efrat, layanan serupa direncanakan hadir dalam beberapa bulan ke depan di Ramallah dan permukiman Beitar Illit. Kunjungan konsuler juga akan dilakukan ke sejumlah kota lain seperti Haifa, Yerusalem, Netanya dan Beit Shemesh.

Kebijakan ini dinilai tidak membedakan antara permukiman Israel di Tepi Barat dan kota-kota di dalam perbatasan Israel yang diakui secara internasional.

 

Dikecam Palestina

Langkah Kedubes AS tersebut memicu kecaman dari para pejabat dan kelompok Palestina. Mereka menilai kebijakan itu sebagai preseden berbahaya sekaligus bentuk pengakuan praktis terhadap aktivitas permukiman Israel.

Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Abu Youssef, menilai keputusan itu melanggar hukum internasional.

"Langkah AS tersebut ilegal dan menegaskan bahwa Washington memperlakukan pemukiman tersebut seolah-olah merupakan bagian dari Israel, dalam upaya melegitimasi pendudukan," kata Abu Youssef.

Ia menambahkan, ada banyak resolusi Dewan Keamanan PBB yang menegaskan ilegalitas aktivitas pemukiman, serta pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, yang menegaskan ketidakabsahan pemukiman.

Menurutnya, kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan sistem hukum internasional yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Partai Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, juga mengkritik langkah tersebut. Ia menyebut keputusan itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam kebijakan Amerika Serikat terkait isu Palestina.

Barghouti menilai pemerintahan Donald Trump telah bergeser dari posisi tradisional AS yang sebelumnya menentang aktivitas permukiman, menjadi sikap yang dianggap menangani dan menerima keberadaan permukiman tersebut.

Sementara itu, kelompok Hamas turut mengecam kebijakan tersebut. Mereka menyatakan bahwa penyediaan layanan resmi AS di permukiman Israel merupakan pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional yang mengkriminalisasi aktivitas permukiman. (Anadolu/Fer/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya