Sabtu 18 Maret 2023, 23:00 WIB

Mahkamah Internasional ICC Perintahkan Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang

Ferdian Ananda Majni | Internasional
Mahkamah Internasional ICC Perintahkan Penangkapan Putin atas Kejahatan Perang

AFP/MIKHAIL METZEL
Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pertemuan di Crimea dan Sevastopol, pada 17 Maret 2023.

 

MAHKAMAH Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Mereka menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi ilegal terhadap anak-anak dari Ukraina.

Dalam surat perintah pertama yang melibatkan Ukraina, ICC pada hari Jumat (17/3) menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

ICC, yang tidak memiliki wewenang untuk menegakkan surat perintahnya sendiri, juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisioner Rusia untuk hak-hak anak.

Baca juga : Balas Jasa, Suriah Tawarkan Bantuan untuk Rusia

Namun demikian, Rusia menyangkal telah melakukan kekejaman sejak menginvasi Ukraina, menolak langkah ICC sebagai batal demi hukum.

"Keputusan Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki arti bagi negara kami, termasuk dari sudut pandang hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam saluran Telegram-nya. "Rusia bukan negara peserta Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya," tulisnya.

Baca juga : Inggris Sebut Rusia dan Tiongkok Bikin Dunia Kacau dan Pecah-Belah

Rusia bukan merupakan pihak dalam pengadilan tersebut, menurutnya langkah tersebut tidak ada artinya. Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman sejak melancarkan invasi besar-besaran ke negara tetangganya itu pada Februari tahun lalu.

Jaksa Agung Ukraina Andriy Kostin memuji pengumuman oleh ICC. "Dunia menerima sinyal bahwa rezim Rusia adalah kriminal dan para pemimpin serta antek-anteknya akan dimintai pertanggungjawaban," katanya.

"Ini adalah keputusan bersejarah bagi Ukraina dan seluruh sistem hukum internasional,” sebutnya lagi.

Sejarah ICC

ICC didirikan pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri.

Pengadilan ini berbasis di Den Haag, Belanda dan memimpin investigasi tingkat tinggi terhadap para tersangka terkemuka.

Pengadilan ini dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain. Ada 123 negara anggota. Anggarannya untuk tahun 2023 adalah sekitar 170 juta euro (US$180 juta). (Aljazeera/Z-4)

 

Baca Juga

AFP/Gerardo Menoscal

Lima Wartawan Jadi Target Paket Bom

👤Cahya Mulyana 🕔Selasa 21 Maret 2023, 10:26 WIB
Lima wartawan yang bekerja di radio dan televisi Ekuador menerima paket berisi bom pada Senin (20/3) waktu setempat. Satu dari lima paket...
AFP/GIL COHEN-MAGEN

Pernyataan Rasis Menteri Israel Tuai Kemarahan Dunia Arab

👤Basuki Eka Purnama 🕔Selasa 21 Maret 2023, 09:53 WIB
Smotrich merupakan bagian dari kabinet Perdana Menteri Israel Benjamin  Netanyahu yang menjabat sejak Desember...
AFP/Richard PIERRIN

Biden Perintahkan Pengungkapan Asal Covid-19

👤Cahya Mulyana 🕔Selasa 21 Maret 2023, 09:07 WIB
Washington telah melakukan debat tentang asal-usul virus itu sejak menginfeksi manusia pertama di kota Wuhan di Tiongkok pada akhir...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya