Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menghadirkan pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus telah melewati tenggat untuk tinggal atau overstay.
”Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Ia menjelaskan bahwa layanan paspor tersebut bertujuan memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Indonesia. Selain itu, penerbitan paspor juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan overstay dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja.
”Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan, yaitu pada 10 Oktober-10 Desember 2022. Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022,” tuturnya.
Untuk menyukseskan program itu, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri atas 72 orang yang bertugas selama dua bulan secara bergiliran. Achmad merinci dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI Jeddah.
Pertama, paspor lama/fotokopi paspor lama atau igamah atau fotokopi igamah. Jika tidak memiliki persyaratan pada poin pertama, maka disyaratkan membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia antara lain KTP, Kartu Keluarga, SIM, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah dan rekening bank di Indonesia.
"Syarat berikutnya Surat Bukti Lapor Diri dari Fungsi Konsuler. Khusus bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi disyaratkan melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orang tua," paparnya.
Masyarakat Indonesia di Jedah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan. Saat kedatangan, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kemudian melakukan verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya akan diterbitkan bukti domisili atau lapor diri. Jika seluruh proses administratif sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari. "Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutupnya. (OL-13)
Baca Juga: KBRI Riyadh Pulangkan 42 WNI Overstay Tanpa Denda
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
Kantor imigrasi tetap membuka pelayanan paspor secara terbatas pada hari libur Natal dan Tahun Baru, khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan data dari Siskohat, per 19 Desember 2025, pelunasan di Aceh 39,2%, Sumut 52,56%, dan Sumbar 64,77%. Masih ada pelunasan bipih tahap 2
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Namun bagi sebagian warga di pinggiran kehidupan sosial Indonesia, kewarganegaraan bukanlah hak yang otomatis didapat sejak lahir.
Upaya ini diwujudkan melalui penambahan unit layanan paspor dan peluncuran inovasi waktu layanan untuk menjangkau lebih banyak pemohon.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved