Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KBRI Riyadh Pulangkan 42 WNI Overstay Tanpa Denda

Willy Haryono
15/2/2020 08:45
KBRI Riyadh Pulangkan 42 WNI Overstay Tanpa Denda
Sebanyak 35 WNI dipulangkan dari Arab Saudi oleh KBRI Riyadh, Jumat 14 Februari 2020.(KBRI Riyadh)

SEBANYAK 35 warga negara Indonesia yang bekerja secara non-prosesural di Arab Saudi telah dipulangkan dari Riyadh, Arab Saudi, pada Jumat (14/2) malam. Para WNI yang juga disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini dipulangkan dengan pesawat Srilankan Airlines dan didampingi staf KBRI Riyadh.

Tujuh PMI lain akan diterbangkan pada Sabtu ini. Mayoritas PMI yang berasal dari Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat tersebut merupakan bagian dari ratusan WNI yang mengadu kepada KBRI karena menghadapi berbagai masalah di Arab Saudi.

Baca juga: Senat AS Adopsi Resolusi Kekuasaan Perang Iran

Aduan para WNI dilayangkan oleh mereka sendiri maupun keluarganya yang berada di Indonesia. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menerangkan bahwa para PMI tersebut datang ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan (ziarah) dan visa kerja sebagai cleaning service, yang kemudian disalahgunakan oleh para perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi.

Alih-alih dipekerjakan sebagai petugas cleaning service, mereka justru dipekerjakan sebagai PRT di rumah-rumah penduduk setempat dengan jam kerja tak tentu, bahkan hingga 20 jam sehari.
 
"Sebagian besar PMI tersebut telah bekerja selama sekitar 12 bulan dan mendapat perlakuan kurang baik dari majikannya sehingga kabur ke KBRI Riyadh untuk meminta perlindungan. Selama berada di KBRI Riyadh, mereka ditempatkan di transit house (Rumah Singgah) RUHAMA, sembari menunggu proses pemulangan," ujar Dubes Agus, Sabtu (15/2).
 
"Secara administratif, upaya itu menemui jalan buntu karena para PMI ini tercatat menyalahi ketentuan negara setempat, seperti kabur dari majikan, tidak memegang izin tinggal, tidak membawa paspor, bekerja dengan visa kunjungan, atau tidak dapat menunjukkan kontrak kerja," imbuh Dubes Agus yang juga merupakan Dosen UIN Yogyakarta ini.
 
Dubes Agus melanjutkan, KBRI Riyadh melakukan negosiasi terus-menerus lewat semua lorong diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi agar para PMI yang kurang beruntung tersebut dapat pulang ke Tanah Air dengan membawa seluruh hak-haknya. KBRI Riyadh mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan saat melakukan pendekatan kepada instansi terkait.
 
"Jika tidak melihat sisi kemanusiaan, Pemerintah Arab Saudi akan membebankan denda yang sangat besar bagi saudara-saudara kita ini," tegasnya.
 
Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga 30.000 riyal (lebih dari Rp100 juta) bagi warga asing yang terbukti telah tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu kunjungan yang diijinkan (3 bulan) tanpa memiliki izin tinggal.
 
Lebih jauh, KBRI Riyadh juga berhasil mendorong para sponsor mereka di Indonesia untuk membelikan tiket pulang bagi sebagian PMI tersebut. Sebagian yang lain juga dapat diupayakan tiketnya dari perusahaan pengerah tenaga kerja di Arab Saudi.
 
"Masa perolehan exit permit 42 PMI ini juga bervariasi, antara 1 sampai 3 bulan. Beruntung, semua PMI yang dipulangkan ini juga telah mendapatkan hak gajinya dan dibebaskan dari denda overstay sebesar Rp4.5 miliar," tambah Dubes Maftuh.

Baca juga: Cuitan Trump Ganggu Pekerjaan Jaksa Agung
 
Dubes Agus berharap pemulangan 42 PMI dari Arab Saudi dapat mengingatkan kembali bahwa bekerja di Arab Saudi secara non-prosedural sangat berisiko. Ia juga berharap pihak-pihak terkait di Indonesia dapat membantu menghentikan pengiriman PMI di sektor informal ke Arab Saudi, terlebih kebijakan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor informal ke Arab Saudi masih berlaku.
 
Program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi banjirnya PMI non-prosedural ke Arab Saudi, sampai hari ini juga belum berjalan karena terkendala kesiapan dua negara. (Medcom.id/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik