Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KSP Minta Kemenlu Evaluasi Perlindungan Pekerja Migran di Kamboja

Indriyani Astuti
05/8/2022 16:03
KSP Minta Kemenlu Evaluasi Perlindungan Pekerja Migran di Kamboja
Menlu Retno Marsudi bertemu WNI yang menjadi korban penipuan di Kamboja(Dok Kemenlu)

KANTOR Staf Presiden mengapresiasi upaya menyelamatkan 62 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan dan penyekapan di Kamboja. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Fadjar Dwi Whisnuwardhani menegaskan pemerintah tidak menoleransi segala bentuk aksi perdagangan orang dan perbudakan modern.

"Proses penyelamatan itu menunjukkan negara sudah hadir dan tidak kalah terhadap upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berniat mencelakakan WNI," kata Fadjar di gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (5/8).

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Kamboja melakukan penyelamatan terhadap 62 PMI yang mengalami penyekapan di Kamboja. Mereka diduga menjadi korban penipuan atas peluang kerja bodong yang ditawarkan dengan iming-iming gaji sebesar USD1.000–1.500 atau Rp15-22 juta.

Pekerja migran Indonesia itu tidak dipekerjakan sebagai marketing (pemasaran) tetapi menjadi operator investasi bodong dan penipuan. Selain itu, PMI tidak mendapatkan gaji sesuai yang ditawarkan, jam kerja pun melebihi kesepakatan. Paspor mereka, menurut laporan, ditahan oleh para agen penyalur di Phnom Penh, Kamboja. Pemerintah, tegas Fadjar, akan bertindak tegas merespons hal itu.

"Kasus ini diduga termasuk dalam perbudakan modern atau dapat dikatakan perdagangan manusia," ungkap Fadjar.

Fadjar mengatakan Kamboja merupakan salah satu negara yang diduga menjadi sarang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, KSP mendorong Kementerian Luar Negeri mengevaluasi perlindungan hukum PMI di Kamboja serta memperketat proses penempatan mereka.

"KSP mengajak Kemlu untuk membuat perjanjian bilateral dengan pihak Kamboja agar kasus-kasus seperti ini bisa dituntaskan dalam kerjasama perlindungan kedua negara," tuturnya.

Baca juga: 190 PMI yang Dideportasi Malaysia Kembali ke Tanah Air

Fadjar menekankan pentingnya pembentukan protokol aktif, responsif, dan terintegrasi antarsemua lini. Hal itu untuk menindaklanjuti iklan, maupun lowongan pekerjaan di luar negeri yang terbukti mengandung unsur penipuan.

"Kami (KSP) juga mengimbau agar Calon PMI harus lebih berhati-hati dalam merespons tawaran dan iklan penempatan kerja di luar negeri. Jangan tergiur dengan tawaran yang belum jelas kebenarannya," imbau Fadjar.

Seperti diberitakan, sebanyak 16 orang dari 62 PMI menjadi korban penyekapan di Kamboja. Setelah dibebaskan oleh pihak KBRI, mereka dijadwalkan akan pulang ke tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soeta) Tangerang, Banten, Jumat (5/8).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya