Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SINGAPURA menggantung dua pengedar narkoba pada Kamis (7/7). Ini dikecam sebagai hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi. Jadi ada empat eksekusi di negara kota itu sejak Maret.
Eksekusi terbaru terjadi setelah menggantung seorang pria cacat mental pada April. Ini memicu kemarahan internasional, dengan Uni Eropa dan PBB di antara mereka yang berbicara menentangnya.
Singapura memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia. Hukuman mati dinilai tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan manusia meskipun ada tekanan untuk menghapusnya.
Mereka yang dieksekusi Kamis ialah Kalwant Singh, 31, dari Malaysia, dan warga Singapura, Norasharee Gous, 48. Ini dikatakan departemen penjara.
"Jenazah Kalwant dibawa kembali ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis sore," kata juru kampanye hak asasi Singapura terkemuka Kirsten Han.
Amnesty International mengatakan penggunaan hukuman mati di Singapura merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia. "Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan hukuman gantung dan memberlakukan moratorium eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini," kata Emerlynne Gil dari kelompok tersebut.
Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, menambahkan bahwa Singapura melanggar norma-norma internasional tentang hak-hak yang melarang hukuman kejam. Penggerebekan narkoba baru-baru ini di negara-kota itu, "Menunjukkan betapa hampanya klaim Singapura tentang efek pencegah dari eksekusi kejam ini," katanya.
Kalwant dan Norasharee dihukum pada 2016 atas perdagangan heroin dalam kasus yang sama. Orang Malaysia itu mengajukan banding terakhir pada Rabu. Pengacaranya berargumen bahwa dia memberikan informasi yang membantu pihak berwenang menangkap tersangka utama pengedar narkoba.
Baca juga: Petinggi Universitas Top Israel Kunjungi Singapura Kolaborasi Penelitian
Namun panel tiga hakim menolak banding tersebut. Hakim mengatakan petugas penegak hukum tidak menggunakan informasi apa pun yang dia berikan untuk menangkap tersangka.
Setelah jeda lebih dari dua tahun, negara-kota itu melanjutkan eksekusi pada Maret dengan menggantung seorang pengedar narkoba Singapura. Para aktivis khawatir akan lebih banyak lagi yang akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.
Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum K Shanmugam membela posisi Singapura tentang hukuman mati. "Ini bukti jelas bahwa itu menjadi pencegahan serius bagi calon pengedar narkoba," pungkasnya. (AFP/OL-14)
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved