Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Singapura Gantung Dua Pengedar Narkoba lagi meskipun Diprotes

Mediaindonesia.com
07/7/2022 21:21
Singapura Gantung Dua Pengedar Narkoba lagi meskipun Diprotes
Awan hujan tergambar di atas cakrawala kota di Singapura pada 21 Juni 2022.(AFP/Roslan Rahman.)

SINGAPURA menggantung dua pengedar narkoba pada Kamis (7/7). Ini dikecam sebagai hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi. Jadi ada empat eksekusi di negara kota itu sejak Maret.

Eksekusi terbaru terjadi setelah menggantung seorang pria cacat mental pada April. Ini memicu kemarahan internasional, dengan Uni Eropa dan PBB di antara mereka yang berbicara menentangnya.

Singapura memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia. Hukuman mati dinilai tetap menjadi pencegah yang efektif terhadap perdagangan manusia meskipun ada tekanan untuk menghapusnya.

Mereka yang dieksekusi Kamis ialah Kalwant Singh, 31, dari Malaysia, dan warga Singapura, Norasharee Gous, 48. Ini dikatakan departemen penjara.

"Jenazah Kalwant dibawa kembali ke Malaysia oleh keluarganya pada Kamis sore," kata juru kampanye hak asasi Singapura terkemuka Kirsten Han. 

Amnesty International mengatakan penggunaan hukuman mati di Singapura merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hak asasi manusia. "Kami mendesak pihak berwenang Singapura untuk segera menghentikan hukuman gantung dan memberlakukan moratorium eksekusi sebagai langkah untuk mengakhiri hukuman yang memalukan dan tidak manusiawi ini," kata Emerlynne Gil dari kelompok tersebut.

Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, menambahkan bahwa Singapura melanggar norma-norma internasional tentang hak-hak yang melarang hukuman kejam. Penggerebekan narkoba baru-baru ini di negara-kota itu, "Menunjukkan betapa hampanya klaim Singapura tentang efek pencegah dari eksekusi kejam ini," katanya.

Kalwant dan Norasharee dihukum pada 2016 atas perdagangan heroin dalam kasus yang sama. Orang Malaysia itu mengajukan banding terakhir pada Rabu. Pengacaranya berargumen bahwa dia memberikan informasi yang membantu pihak berwenang menangkap tersangka utama pengedar narkoba.

Baca juga: Petinggi Universitas Top Israel Kunjungi Singapura Kolaborasi Penelitian

Namun panel tiga hakim menolak banding tersebut. Hakim mengatakan petugas penegak hukum tidak menggunakan informasi apa pun yang dia berikan untuk menangkap tersangka.

Setelah jeda lebih dari dua tahun, negara-kota itu melanjutkan eksekusi pada  Maret dengan menggantung seorang pengedar narkoba Singapura. Para aktivis khawatir akan lebih banyak lagi yang akan dilakukan dalam beberapa bulan mendatang.

Dalam wawancara dengan BBC baru-baru ini, Menteri Dalam Negeri dan Hukum K Shanmugam membela posisi Singapura tentang hukuman mati. "Ini bukti jelas bahwa itu menjadi pencegahan serius bagi calon pengedar narkoba," pungkasnya. (AFP/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik