Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AMNESTY International, Senin (13/6), menuding Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina dengan mengatakan serangan ke Kharkiv, menggunakan bom tandan yang dilarang, telah menewaskan ratusan warga sipil.
"Pengemboman berulang kali ke komplek perumahan di Khakiv adalah serangan yang tidak dibenarkan yang menewaskan dan melukai ratusan warga sipil. Itu bisa dipandang sebagai kejahatan perang," ujar Amnesty International itu dalam laporan tentang kota terbesar kedua di Ukraina.
"Kedua serangan ke kota itu dilakukan menggunakan bom tandan serta berbagai rudal dan roket lainnya."
Baca juga: Biden: Bocoran Invasi Rusia tak Digubris Zelenskyy
"Penggunaan senjata peledak secara serampangan di wilayah padat penduduk dengan kesadaran hal itu akan menimbulkan korban besar warga sipil bisa dipandang sebagai serangan dengan sengaja menargetkan warga sipil," lanjutnya.
Amnesty International mengkalim telah menemukan bukti bahwa Kharkiv berulang kali dihantam oleh pasukan Rusia menggunakan bom tandan 9N210 dan 9N235 serta ranjau darat menyebar, semuanya dilarang berdasarkan konvensi internasional.
Bom tandan melepaskan puluhan granat saat berada di udara sehingga menyebar hingga ratusan meter persegi.
Laporan Amnesty International yang diberi judul 'Semua orang bisa mati kapan pun juga', menggambarkan bagaimana pasukan Rusia mulai mengincar kawasan warga sipil di Khakiv di hari pertama invasi pada 24 Februari.
Serangan membabi buta itu Rusia itu telah berlangsung selama dua bulan mengakibatkan kerusakan parah di kota berpenduduk 1,5 juta orang itu.
"Warga terbunuh di rumah mereka dan di jalanan, di taman bermain dan taman pemakaman, saat mengantre untuk mendapatkan bantuan, atau saat berbelanja obat dan makanan," papar Penasehat Senior Tanggapan Krisis Amnesty International Donatella Rovera.
"Penggunaan berulang bom tandan sangat mengejutkan dan menandai diabaikannya nyawa warga sipil."
"Pasukan Rusia yang bertanggung jawab atas serangan itu harus dihukum," lanjutnya.
Pemerintahan Militer Kharkiv mengatakan kepada Amnesty International bahwa 606 warga sipil tewas dan 1,248 lainnya terluka sejak invasi Rusia ke Ukraina. (AFP/OL-1)
Rusia menegaskan tidak memiliki rencana merebut Greenland. Menlu Sergei Lavrov menyatakan AS memahami Moskow dan Beijing tak mengancam wilayah tersebut.
Menlu Rusia Sergei Lavrov menyebut Greenland bukan bagian alami dari Denmark. Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan AS dan Eropa terkait rencana Donald Trump.
Di balik ketegangan NATO, media pemerintah Rusia justru memuji rencana Donald Trump mencaplok Greenland. Apakah ini taktik pecah belah Barat?
PENGAMAT militer Khairul Fahmi, mencurigai adanya jalur klandestin atau perantara yang memfasilitasi rekrutmen eks personel Brimob Bripda Rio menjadi tentara bayaran Rusia
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Seorang anggota dapat dijatuhi PTDH jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Menurut Donald Trump, satu-satunya faktor yang membuat posisi Ukraina tetap bertahan hingga saat ini adalah peran dirinya.
Namun pada 3 Januari, Rusia hanya berdiri dan menyaksikan ketika Amerika Serikat (AS) secara paksa membawa Maduro dan istrinya ke New York.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky resmi menunjuk Kyrylo Budanov sebagai Kepala Staf Presiden di tengah skandal korupsi dan perombakan kabinet besar-besaran.
Pejabat keamanan nasional AS menyatakan Ukraina tidak menargetkan Presiden Rusia Vladimir Putin atau kediamannya dalam serangan drone baru-baru ini
Para pihak juga saling bertukar pandangan mengenai paket kemakmuran untuk Ukraina.
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin menyatakan keyakinannya bahwa negaranya akan keluar sebagai pemenang dalam perang di Ukraina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved