Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SATU asosiasi Amerika Serikat untuk korban pelecehan seksual pada Senin (28/3) mengecam seorang mantan uskup di negara bagian New York yang mengaku telah mengabaikan beberapa serangan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh 11 pendeta selama 25 tahun.
Pada April 2021, Howard Hubbard, seorang mantan uskup di kota Albany, dicecar di bawah sumpah selama empat hari di hadapan Mahkamah Agung negara bagian dan mengakui bahwa dari 1977 hingga 2002, dia diberitahu tentang pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tanpa mengadukan anggota gereja itu ke polisi.
Pembuktian setebal 680 halaman itu diumumkan pada Jumat di bawah perintah hakim dan sejak itu menarik perhatian media AS. "Sekarang umat paroki dan publik tahu secara konkret bahwa mantan uskup mereka secara aktif terlibat dalam menutupi pelecehan," kata Jaringan Penyelamat dari Mereka yang Dilecehkan oleh Pendeta (SNAP) nirlaba dalam pernyataan yang dirilis Senin.
Organisasi itu menambahkan bahwa mereka berharap, "Berita ini akan mendorong penegak hukum untuk melihat situasi ini dan menuntut setiap kejahatan yang dilakukan." Ketika ditanya alasan dia tetap diam, Hubbard mengatakan kepada pengadilan bahwa itu, "Karena saya bukan reporter yang diberi mandat," dari tindakan pelecehan seksual anak, menurut pernyataan yang dilaporkan oleh saluran TV lokal WNYT13.
Menurut stasiun itu, Hubbard, yang meninggalkan jabatannya pada 2014, berharap untuk menghindari skandal paedofilia baru yang menodai para imam Katolik AS. Meski demikian, dalam suratnya pada Agustus lalu, dia mengakui bahwa Gereja belum memperhitungkan dampak dugaan kejahatan terhadap para korban.
Keuskupan Albany mengatakan dalam pernyataan bahwa prioritasnya yaitu perlindungan dan bantuan korban/penyintas dan penemuan kebenaran, lapor WNYT13. Gereja Katolik AS telah diguncang oleh tuduhan bertahun-tahun dan pengungkapan pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pendeta.
Baca juga: Gereja Spanyol Terima 506 Laporan Pelecehan Anak
Pada Desember 2019, Vatikan mengatakan bahwa dia telah menerima pengunduran diri Uskup Richard Malone dari keuskupan Buffalo, juga di negara bagian New York. Ini menyusul tuduhan bahwa dia berusaha menutupi pelecehan seksual. (AFP/OL-14)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved