Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Rusia Ancam Perusahaan Asing yang Berniat Hengkang

Nur Aivanni
14/3/2022 14:15
Rusia Ancam Perusahaan Asing yang Berniat Hengkang
Petugas kepolisian membawa pagar pembatas di sekitar Manezhnaya Square kawasan pusat Moskow, Rusia.(AFP)

OTORITAS Rusia mengancam perusahaan asing yang berniat menarik diri dari negara tersebut. Ancaman yang digaungkan ialah penangkapan dan penyitaan aset.

Menurut Wall Street Journal, jaksa Rusia telah mengeluarkan peringatan kepada beberapa entitas asing melalui telepon, surat dan kunjungan langsung. Peringatan turut menyasar Coca-Cola, McDonald's, Procter & Gamble, IBM dan Yum Brands, perusahaan induk dari KFC dan Pizza Hut.

Baca juga: Bahas Konflik, Rusia-Ukraina Akan Lanjutkan Pembicaraan

Mereka mengancam akan menangkap pejabat yang mengkritik pemerintah atau menyita aset, termasuk kekayaan intelektual. "Peringatan itu mendorong setidaknya satu dari perusahaan yang ditargetkan untuk membatasi komunikasi antara bisnis Rusia dan seluruh perusahaan," bunyi laporan harian bisnis tersebut. 

"Sebab, khawatir bahwa email atau pesan teks di antara rekan-rekan dapat disadap, kata beberapa orang (yang mengetahui masalah tersebut)," sambung laporan itu.

Rusia menghadapi sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya dari negara-negara Barat. Tepatnya, setelah Rusia menggencarkan invasi ke Ukraina. Semakin banyak perusahaan asing yang mengumumkan penarikan diri, atau rencana menangguhkan operasional.

Baca juga: Rusia Minta Bantuan Militer Tiongkok untuk Hadapi Ukraina

Pihak berwenang Rusia telah meningkatkan upaya untuk mencegah uang meninggalkan perbatasannya dan untuk mendukung rubel, yang telah mengalami penurunan tajam nilai terhadap dolar.

Kantor Kejaksaan telah memerintahkan kontrol ketat terhadap perusahaan yang telah atau bakal menangguhkan operasional di Rusia. Termasuk, memperingatkan pemantauan kepatuhan undang-undang ketenagakerjaan,(AFP/OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya