Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEORANG warga Saudi yang terbukti melakukan pelecehan seksual diumumkan dalam surat kabar. Ini model hukuman yang pertama di bawah undang-undang baru menangani subjek yang sering dianggap tabu.
Pengadilan di kota suci Muslim, Madinah, memerintahkan pengumuman publik atas Yasser Muslim Al-Arawi setelah dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal (US$1.300). Identitasnya disebutkan dalam surat kabar Okaz, perusahaan media milik swasta.
Arab Saudi mulai menghukum pelecehan seksual sejak 2018, ketika kerajaan konservatif itu memulai reformasi sosial yang luas, termasuk mengizinkan perempuan untuk mengemudi. Okaz dan TV milik negara, Al-Ekhbariya, mengatakan itu merupakan realisasi pertama dari amendemen yang memungkinkan pengadilan memerintahkan keputusan untuk publikasi di pers lokal.
Al-Arawi dinyatakan bersalah karena menyentuh dari belakang, menyerang secara verbal, dan melecehkan korban, kata laporan Okaz. Menyebut nama dan mempermalukan kadang-kadang digunakan sebagai hukuman dalam kasus lain di negara-negara Teluk yang kaya, termasuk Arab Saudi. Hukuman denda tidak dilihat sebagai pencegah.
Baca juga: Prancis Tutup Masjid Cannes karena Pernyataan Antisemitisme
Sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman menjadi penguasa de facto Arab Saudi pada 2017, wanita Saudi menikmati kebebasan baru, termasuk mengemudi kendaraan, bepergian sendiri, atau menghadiri acara olahraga dan hiburan bersama pria. Namun, keterbukaan tersebut disertai dengan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dengan para pembela hak-hak perempuan di antara mereka yang telah dipenjara atau menjadi sasaran. (AFP/OL-14)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Salah satu upaya dalam menjaga komitmen dalam sebuah hubungan dengan melakukan publikasi agar banyak orang tahu dan tidak ada hal yang disembunyikan
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
DIREKTUR Diplomasi Publik Kemenlu RI, Yusron B. Ambary menyatakan siap berkolaborasi bersama Asian African Youth Government (AAYG)
Puncak covid terjadi pada 5 Januari dengan 128.000 kasus. Pada 12 Januari, kasus infeksi menurun menjadi 105.000 kasus dan tingkat okupansi di rumah sakit tinggal 75,3%.
Publikasi tidak wajibkan di Scopus tapi di jurnal terindeks global
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved