Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEORANG warga Saudi yang terbukti melakukan pelecehan seksual diumumkan dalam surat kabar. Ini model hukuman yang pertama di bawah undang-undang baru menangani subjek yang sering dianggap tabu.
Pengadilan di kota suci Muslim, Madinah, memerintahkan pengumuman publik atas Yasser Muslim Al-Arawi setelah dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal (US$1.300). Identitasnya disebutkan dalam surat kabar Okaz, perusahaan media milik swasta.
Arab Saudi mulai menghukum pelecehan seksual sejak 2018, ketika kerajaan konservatif itu memulai reformasi sosial yang luas, termasuk mengizinkan perempuan untuk mengemudi. Okaz dan TV milik negara, Al-Ekhbariya, mengatakan itu merupakan realisasi pertama dari amendemen yang memungkinkan pengadilan memerintahkan keputusan untuk publikasi di pers lokal.
Al-Arawi dinyatakan bersalah karena menyentuh dari belakang, menyerang secara verbal, dan melecehkan korban, kata laporan Okaz. Menyebut nama dan mempermalukan kadang-kadang digunakan sebagai hukuman dalam kasus lain di negara-negara Teluk yang kaya, termasuk Arab Saudi. Hukuman denda tidak dilihat sebagai pencegah.
Baca juga: Prancis Tutup Masjid Cannes karena Pernyataan Antisemitisme
Sejak Putra Mahkota Mohammed bin Salman menjadi penguasa de facto Arab Saudi pada 2017, wanita Saudi menikmati kebebasan baru, termasuk mengemudi kendaraan, bepergian sendiri, atau menghadiri acara olahraga dan hiburan bersama pria. Namun, keterbukaan tersebut disertai dengan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dengan para pembela hak-hak perempuan di antara mereka yang telah dipenjara atau menjadi sasaran. (AFP/OL-14)
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
WAKIL Rektor Bidang Mutu dan Kerja Sama Universitas Paramadina, Iin Mayasari, mengatakan bahwa perguruan tinggi sedang mengalami tekanan yang cukup tinggi karena tuntutan untuk publikasi.
Menteri Meutya juga menyoroti pentingnya pemanfaatan media luar ruang seperti billboard dalam menyampaikan informasi program-program prioritas pemerintah.
Salah satu upaya dalam menjaga komitmen dalam sebuah hubungan dengan melakukan publikasi agar banyak orang tahu dan tidak ada hal yang disembunyikan
Burhanuddin menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus menyampaikan capaian dan kegiatan yang dilaksanakan kepada publik.
Hal itu menjadi indikasi bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara belum rampung.
Penandatanganan MoU menjadi langkah konkret FPPTI dalam mendukung pertumbuhan literasi ilmiah di Indonesia, khususnya dalam bidang perpustakaan perguruan tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved